TAPANULI UTARA-Satuan Reserse Kriminal PolresTapanuli Utara berhasil mengamankan satu unit Mobil pickup jenis Mitsubishi L300 dari Daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Selasa ( 2/11/2021 )
Mobil pickup jenis Mitsubishi L300 BB 8045 BB diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara lantaran mobil tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dari Jalan Mayjen J. Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH melalui kasubbag humas AIPTU W. Baringbing dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa Mobil pickup jenis Mitsubishi L300 BB 8045 BB merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum Kepolisian Tapanuli Utara
Mobil Mitsubishi L300 BB 8045 BB tersebut merupakan milik Punia Hutabarat ( 54 ) warga Jalan Mayjen, Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung "Korban melaporkan kehilangan mobil tersebut tanggal ( 22/9/2021 ) dan mobil tersebut hilang 21/09/2021 sekira pukul 03.00 Wib dari parkirkan di depan rumah, " Ujar Kasubbag humas AIPTU W. Baringbing, Kamis ( 04/11/2021 )
AIPTU W. Baringbing juga mengatakan, Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Tapanuli Utara langsung melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan sejajaran Kepolisian Polda Sumatera Utara
Pada hari Senin (27/10/ 2021) Jajaran Tim Opsnal Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas Hadijun alias Jun ( 43 ) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan Budi alias Wak undul ( 52 ) warga Jalan Tanjung Balai Kecamatan Sunggal Deli Serdang .
Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Tapanuli Utara, Kemudian Polres Simalungun langsung memberitahukanya ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara
Dari pemberitahuan itu, team kita bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun, Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curiannya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya, akan tetapi kedua pelaku tersebut mengetahui alamatnya
Kemudian Tim berkoordinasi dan meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob Polda Sumatera Utara untuk melacak lokasi, dan pada Hari Selasa ( 2/11/2021 ) Tim Polres Tapanuli Utara bersama Jahtanras dan resmob berhasil menemukan mobil tersebut yang di sembunyikan disebuah gudang kosong di Daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang
Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Tapanuli Utara, sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan Perkara di Polres Simalungun. Setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli Utara, Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitasnya , dan nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah, " Ujar Kasubbag humas AIPTU W. Baringbing ( Karmel )