PEMATANG SIANTAR- Taufik (26) warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun diamankan personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Kota Siantar dan Ia, (Taufik ; red) berusaha melarikan diri, pada saat petugas bersamanya melakukan pengembangan asal usul sabu miliknya.
Taufik saat diamankan berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu itu, mendapat tindakan tegas dan terukur. Tembakan timah panas milik petugas tepat di kaki sebelah kanannya, sehingga Taufik yang diduga bandar narkotika jenis sabu itu dibawa untuk mendapatkan perawatan medis oleh petugas.
Informasi diperoleh, penangkapan Taufik dilakukan sesuai dengan informasi diterima pihak kepolisian yang menyebutkan ada sebuah angkot yang dicurigai membawa sabu di arah jalan lintas Pematang Siantar - Medan, tepatnya Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga, S.H., menjelaskan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya melalui pesan selular kepada jurnalis indonesiasatu.co.id, Minggu (13/12/2020) sekira pukul 22.13 WIB.
"Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dan menumpang naik angkot menuju kota Pematang Siantar, " sebut AKP David diawal pesannya.
Kemudian, Kasat Narkoba lebih lanjut menerangkan, personil melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan angkot (angkutan umum; red) yang dicurigai ketika berada di lokasi penangkapan.
"Mobil angkot itu diberhentikan dan menemukan laki-laki sesuai informasi yang diterima sebelumnya. Kemudian dilakukan penangkapan dan laki-laki itu mengaku bernama Taufik sekaligus menyebutkan alamatnya, " kata AKP David.
Masih di lokasi penangkapan, personil melakukan interogasi awal dan ditanyakan kepada Taufik, warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, di mana Ianya menyimpan sabu yang dibawanya.
"Pelaku mengakui menyimpan di bawah ban serap mobil angkot yang di tumpanginya dan kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di dalam angkot, ditemukan pada bagian bawah ban serap 2 amplop warna putih, narkotika jenis sabu sebanyak 55 paket, " jelasnya.
Tak puas sampai di situ dan kembali lagi Taufik diinterogasi, personil menanyakan dimana pelaku menyimpan sabu lainnya yang merupakan miliknya.
"Pelaku mengakui menyimpankan di rumah temannya yang dipanggil Hanafi, anggota Sat Narkoba membawa pelaku Taufik menuju ke rumah Hanafi, " lanjut AKP David.
Setelah tiba di rumah Hanafi, personil langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya, ditemukan dari dalam lemari pakaian sebuah boneka Doraemon berisi barang bukti sabu.
"Boneka Doraemon itu, di dalamnya ada 2 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dan total beratnya 33, 25 Gram bruto, " papar Kasat Narkoba.
Taufik kembali diinterogasi personil Sat Narkoba dan mengakui masih ada sabu miliknya disimpan pada teman Santo alias Sugul, bergerak cepat personil melakukan pengembangan, melacak keberadaan pelaku di jalan Melati, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Dan berhasil menangkap Santo alias Sugul dan ditemukan 1 buah kotak rokok, setelah dibuka, ada 11 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2, 25 Gram bruto. Selain itu 1 hp bermerk Vivo dan uang senilai Rp 200.000, " terang David.
Hingga akhirnya, kata Kasat Narkoba menambahkan, pelaku dalam introgasi lanjutannya, darimana Ianya memperoleh sabu miliknya itu, Taufik mengakui dari temannya di daerah Tanjung Pinggir atau ke daerah kelurahan Martoba dan di perjalanan Taufik mencoba melarikan diri.
"Upaya personil Sat Narkoba melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki Taufik, selanjutnya keseluruhan barang bukti dan tersangkanya dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksan lanjutan, " pungkas AKP David Sinaga mengakhiri pesannya.
(Amry Pasaribu)