Tindaklanjuti SE Menhub No 43/2021, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Berharap Seluruh Stakeholder Patuhi Persyaratan Perjalanan

    Tindaklanjuti SE Menhub No 43/2021, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Berharap Seluruh Stakeholder Patuhi Persyaratan Perjalanan

    MEDAN - Menindaklanjuti Surat Edaran ( SE ) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Covid-19, maka persyaratan dalam melakukan perjalanan bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat segera diberlakukan disetiap terminal maupun pelabuhan yang ada khususnya di Sumatera Utara 

    "Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama yang menjadi syarat utama untuk berpergian menggunakan Kendaraan Bermotor Umum *dari dan ke Pulau Jawa dan Bali* , selain hasil negatif RT-PCR (masa berlaku 2x24jam) atau RT-Antigen (masa berlaku 1x24jam), tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, " Ujar Batara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera, Selasa ( 06/07/2021 )

    "Selain itu, pengusaha angkutan umum hrs memperhatikan pembatasan load factor agar social distancing tetap ada di dalam kendaraan bermotor umum dan setiap kendaraan bermotor umum tersebut wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap terminal guna dilakukan pengawasan oleh petugas" sebut Batara

    Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera secara tegas mengatakan, Seluruh pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 43/2021, Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan.

    Batara juga menyampaikan, agar setiap petugas yang berjaga disetiap pelabuhan dan terminal agar ketat mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan sejumlah aturan yang ada sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi dengan baik

    Oleh karena itu, Batara berharap kepada seluruh stakeholder, agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja, demi memutus penyebaran virus covid-19 ini, Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19." ( Karmel )

    MEDAN SUMUT
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumut Ajak Mahasiswa, Ormas dan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Tutik Rahayu dan Horas Sianturi: Penggiringan Opini Publik Tak Baik, Ini Sebenarnya
    PTPN IV Regional II Kebun Marihat Merugi, Anggaran Perawatan dan Jangkos Raib di Afdeling 6
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Bupati Nisel Pimpin Rakor di Tello Berharap Kepada OPD Samakan Persepsi Dalam Mendukung Setiap Program
    Pengedar Sabu di Nagori Pematang Kerasaan Rejo Ditangkap, Warga: Masih ada pelaku lainnya

    Ikuti Kami