Tindaklanjuti SE Menhub No 43/2021, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Berharap Seluruh Stakeholder Patuhi Persyaratan Perjalanan

    Tindaklanjuti SE Menhub No 43/2021, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Berharap Seluruh Stakeholder Patuhi Persyaratan Perjalanan

    MEDAN - Menindaklanjuti Surat Edaran ( SE ) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Covid-19, maka persyaratan dalam melakukan perjalanan bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat segera diberlakukan disetiap terminal maupun pelabuhan yang ada khususnya di Sumatera Utara 

    "Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama yang menjadi syarat utama untuk berpergian menggunakan Kendaraan Bermotor Umum *dari dan ke Pulau Jawa dan Bali* , selain hasil negatif RT-PCR (masa berlaku 2x24jam) atau RT-Antigen (masa berlaku 1x24jam), tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, " Ujar Batara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera, Selasa ( 06/07/2021 )

    "Selain itu, pengusaha angkutan umum hrs memperhatikan pembatasan load factor agar social distancing tetap ada di dalam kendaraan bermotor umum dan setiap kendaraan bermotor umum tersebut wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap terminal guna dilakukan pengawasan oleh petugas" sebut Batara

    Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera secara tegas mengatakan, Seluruh pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 43/2021, Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan.

    Batara juga menyampaikan, agar setiap petugas yang berjaga disetiap pelabuhan dan terminal agar ketat mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan sejumlah aturan yang ada sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi dengan baik

    Oleh karena itu, Batara berharap kepada seluruh stakeholder, agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja, demi memutus penyebaran virus covid-19 ini, Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19." ( Karmel )

    MEDAN SUMUT
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumut Ajak Mahasiswa, Ormas dan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Ceburkan Diri Ke Parit Air Hitam Bersihkan Sampah dan Rumput Liar
    Oknum Mandor Panen Afdeling 4 Kebun Dosin Nikahi WIL di Rawa Bening, Kini Tinggal Serumah
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    GRIB di Karo Bukan Kaleng-Kaleng, 16 PAC Terima Mandat Sekaligus Resmikan Kantor DPC GRIB
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Gerindra Siantar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
    Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Rudy Hermanto Harus Segera Buat Klarifikasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Capai Literasi Terbaik, 10 Sekolah Dasar dan SMP Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Samosir
    Gerindra Siantar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami