SIMALUNGUN - Dalam rangka pencapaian realisasi hasil produksi tandan buah segar kelapa sawit, berbagai upaya dilakukan pihak managemen setenmpat demi mempertahankan dan melindungi aset milik PT (Persero) Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, saat managemen perkebunan kelapa sawit itu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan memasang spanduk yang bertertuliskan sanksi hukum terkait tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit menuai keberatan dan protes.
Pasalnya, warga Huta VII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tudak terima kebijakan perusahaan, soal pemasangan spanduk bertuliskan Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan oleh pihak PTPN IV Unit Kebun Dosin di salah satu rumah warga. Kamis (01/04/2021).
Menurut nara sumber saat ditemui di sekitar lokasi pemasangan spanduk oleh pihak PTPN IV Unit Kebun Dosin mengungkapkan, dianggap tanpa izin dan protes warga pada spanduk itu bertuliskan keterangan tentang ancaman hukuman terhadap pelaku pencurian dan penadah tandan buah segar kelapa sawit.
"Iya, bang. Nggak ada masalah pemasangan soal izin warga sekitar. Warga keberatan, di spanduk itu tertulis Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan juga tulisan ancaman bagi pelaku pencurian di kebun, " ungkap sumber menerangkan, Kamis (01/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut sumber, kebijakan pemasangan spanduk bertuliskan ancaman bagi pelaku pencurian dianggap tudingan iru ditujiukan kepada warga dan hal itu disampaikan langsung kepada Pangulu Nagori Marihat Bandar Hendri Siagian agar ditindaklanjuti penyampaian kepada pihak Managemen PTPN IV Unit Kebun Dosin.
"Gagal paham, soal isi spanduk itu, warga protes karena merasa dianggap maling buah sawit, kegiatan sosialisasi iru menurut ku baik, bang. Pihak kebun menyampaikan informasi dan pemahaman tentang undang-undang perkebunan. Lucu-lucu ku rasa, soal kecil ini kok diviralkan pula, " pungkas nara sumber sembari tertawa lepas.
Terpisah, Manager PTPN IV Unit Kebun Dolok Sinumbah Hulman Hutabarat melalui Asisten Personalia Kebun Mawan Kurniawan kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id melalui pesan Aplikasi Whatsapp menyampaikan pers rilis yang menjelaskan keterangan pada spanduk menuai keberatan warga, terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Manajemen PTPN IV Kebun dan Pabrik Dolok Sinumbah pada hari ini Kamis, tanggal 01 April 2021, telah membahasnya saat berkunjung ke Kantor Pangulu Nagori Marihat Bandar adakan pertemuan bersama Pangulu Nagori, Sekdes, Gamot dan perangkat pemerintahan lainnya, " sebut Mawan pada awal pesan tertulisnya. Kamis (01/04/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Terkait pemberitaan yang tertera di media sosial, selanjutnya Mawan menerangkan, atas keberatan warga tentang pemasangan spanduk di salah satu rumah milik masyarakat setempat. Hingga akhirnya, warga berasumsi atau merasa bahwa mereka dianggap sebagai ‘Ninja“ (Pelaku Pencurian ; red) tandan buah segar kelapa sawit.
"Dalam pertemuan bersama di Kantor Pangulu Nagori Marihat Bandar telah kita utarakan penjelasan, maksud dan tujuan keterangan yang tertera pada spanduk itu, bang. Jadi hal ini hanyalah soal pemahaman saja dan kita sudah mengklarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf atas nama menagemen kepada warga ya bang, " terang Mawan.
Selain itu, APK Unit Kebun Dosin itu juga menyampaikan, pihak Managemen PTPN IV Unit Kebun Dosin dan pihak Pemerintah Nagori Marihat Bandar, atas keberatan warga telah diselesaikan. Menurut Mawan, sikap Pangulu Nagori Marihat Bandar saat menerima kehadiran pihaknya, Hendri Siagian selaku Pangulu Nagori dinilai baik.
"Kehadiran kami disambut hangat oleh Pak Pangulu, Bapak Hendri Siagian sekaligus mewakili warganya yang keberatan, kami mewakili managemen meminta maaf, Ia juga menerima penyampaian kata maaf soal keterangan spanduk, " ujar Mawan.
Pada akhir penyampaian, Mawan menambahkan, diharapkan ke depannya melakukan peningkatan hubungan kerjasama dan jalin komunikasi menjadi lebih baik. Ia menegaskan, hal iru sesuai kesepakatan bersama antata kedua belah pihak, managemen PTPN IV dan jajaran Pemerintahan Nagori Marihat Bandar bersama masyarakat.
"Kesepakatan kerjasama dan meningkatkan sinergitas yang lebih baik ke depan, bersama pihak pemerintah dan warga setempat, " pungkas APK Kebun dan Pabrik Dolok Sinumbah pada bagian akhir pers rilisnya.
(Amry Pasaribu)