KARO - Kerja keras Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi.
Bagaimana tidak, akhir-akhir ini penindakan atau penangkapan terhadap para penyalahguna narkotika gencar dilakukan.
Penindakan tidak memandang status sosial masyarakat. Siapa saja yang ingin bermain-main dengan barang haram, langsung disikat tanpa ampun.
Kali ini, seorang agen narkotika jenis ganja tak berkutik setelah dibekuk disalah satu kedai tuak di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kamis (28/01/2021) sekira pukul 18:15 WIB.
Drama penangkapan Ucok Barus alias Gepeng, berawal dari tertangkapnya tiga orang pembelinya disalah satu kedai tuak di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi dihari yang sama, tepatnya pukul 18:00 WIB.
Mungkin tak ingin sendirian merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo. Nelson Bangun (57) warga Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Cornelius Ginting (39) warga Jalan Veteran Berastagi dan Luther Tarigan (42) warga Simpang Ujung Aji Berastagi langsung 'bernyanyi' setelah diinterogasi polisi.
"Setelah tertangkap, mereka diintoregasi dan menyebut barang haram itu didapat dari Ucok Barus alias Gepeng. Berdasarkan pengakuan mereka itu, petugas langsung mengejar Ucok. Selang 15 menit kemudian, pelaku tertangkap dan diboyong ke Mapolres, " ujar Kasatres Narkoba AKP Henry Tobing, SIk, Jumat (29/01/2021).
Adapun barang bukti yang disita dari NS berupa 2 paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji seberat 1, 70 gram serta sehelai jaket. Sedangkan barang bukti yang didapat dari CG berupa 1 paket plastik bening berisi ganja meliputi daun, ranting dan biji seberat 0, 81 gram.
"Begitu juga dengan barang bukti yang disita dari LT sama, hanya saja beratnya berbeda 0, 94 gram. Kalau dari Ucok, petugas berhasil menyita 12 paket plastik bening berisi ganja lengkap dengan daun, ranting dan biji seberat 8, 98 gram yang disembunyikan didalam gitar, " bebernya.
Selain itu, sambung Kasat Narkoba lagi, petugas juga menemukan 1 bal plastik bening didalam kamar beserta uang tunai sebesar Rp.130 ribu dari hasil penjualan sabu.
(Anita Theresia Manua)