TANAH KARO - Hanya kurun waktu seminggu memasuki bulan Februari 2021. Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo kembali menciduk 9 orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurut Kapolres, AKBP Yustinus Setyo Indriyono, SH, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, penangkapan sembilan orang diduga pelaku tindak pidana nakotika merupakan dari tujuh kasus yang berbeda.
"Mereka kita ciduk dari berbagai tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang sekaligus tiga orang yang diamankan dari tempat dan waktu yang bersamaan, " ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/02/2021) diruang kerjanya.
Dipaparkannya, kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu Selasa (02/02/2021) di Desa Munte, Kecamatan Munte sekira pukul 14:55 WIB. Tim mengamankan BPSM (37) warga Desa Sarinembah, Kecamatan Munte yang menyimpan narkotika jenis sabu dilemari pakaian dirumahnya seberat brutto 24, 64 gram. Kasus kedua, dihari yang sama sekira pukul 22:45 WIB di Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang Kabanjahe, diamankan seorang pria dari ruko berinisial DS (35) warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Barang bukti yang diamankan 2 plastik putih berles merah berisi sabu berat brutto 0, 37 gram.
Selanjutnya dikasus ketiga, Rabu (03/02/2021) di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, diamankan seorang petani berinisial SP (52). Barang bukti berupa sabu berat brutto 0, 09 gram yang dibungkus dengan kertas timah.
Sementara kasus keempat dihari yang sama sekira pukul 23:45 WIB, diamankan tiga orang pria masing-masing berinisial RG, FES dan MHB di Jalan Sukaraja Munte, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe dengan barang bukti berupa sabu berat brutto 0, 16 gram.
Kasus kelima, di Jalan Besar Kabanjahe-Kotacane tepatnya di Desa Sukarame, Kecamatan Munte pada Jumat (05/02/2021) sekira pukul 16:05 WIB. Tim juga mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan
narkotika berinisial JKS (45) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe dengan barang bukti 0, 11 gram sabu
Sedangkan kasus keenam, Sabtu 06/02/2021) diamankan seorang pria di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh berinisial VS (26) warga desa setempat karena menyimpan 2 paket sabu berat brutto 0, 53 gram dan satu paket ganja meliputi daun, ranting dan batang seberat 13, 31 gram.
Kasus terakhir atau ketujuh, dihari dan desa yang sama sekira pukul 14:00 WIB. Tim mengamankan seorang pria lagi berinisial ASRG (22) warga yang sama yaitu Kutabuluh dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat brutto 0, 32 gram.
"Para terduga pelaku saat ini sedang diproses guna pengembangan selanjutnya. Kita tetap komitmen bertugas. Siapapun yang terlibat dengan barang haram tersebut, pasti kita tindak sesuai atensi dari atasan, " ungkap Kasat mengakhiri. (AL)