MEDAN - Pelaku inisial SA (19) Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) warga jalan langgar lorong satria, Kel Tegal sari l, Kec Medan Area, dan 3 orang temanya datang menjumpai saudara YP di jln langgar Gg 4 di rumah no 7. dengan membawa 3 org kawannya, sabtu (6/3/2021) sekira pukul 03:00 wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH menyampaikan kepada awak media, "SA (DPO) menyuruh YP untuk menjualkan sepeda motor, setelah mendapat perintah dari SA, YP bertanya kepada SA, dari mana sepeda motor itu? Kemudian SA menjawab dari jln Bromo tempat anak kost, " ujar Kanit menirukan ucapan YP.
Lanjut kanit, "Sekitar pukul 15.00 wib, kami pergi ke jln halat Gg makmur bengkel Ucil, YP naik honda Vario yang tanpa plat, lalu di dorong sama SA dan kawanya naik Vario juga saya tidak ingat BK nya, " ujar kanit menirukan.
"Sesampai di bengkel tersebut, YP di tinggalkan SA dan temannya, SA janji kalau sudah terjual nanti kita jumpa di warnet Jln. Denai, samping Gg singkat, " Katanya.
"Lalu sekitar Jam 23.00 wib, YP dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sepeda motor Vario tersebut, setiba di jln HM joni, YP diamankan oleh Unit Reskrim Medan Area dan menanyakan dokumen sepeda motor Vario tersebut, " sebutnya.
"Saya disuruh jualkan sepeda motor Vario tersebut, " ujar YP kepada Unit Reskrim.
Mendengar jawaban YP, Unit Reskrim langsung memboyong Tersangka dan BB ke Polsek Medan Area guna di lakukan Proses lebih lanjut.
"Unit Reskrim memboyongTersangka dan Barang bukti ke Polsek Medan Area guna di lakukan Proses lebih lanjut, " ungkap Kanit. (Alamsyah)