SIMALUNGUN - Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan AKBP Agus Waluyo, S.I.K., kembali membantu tugas tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus juru tulis judi tebak angka togel berinisial "R" dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan judi togel milik pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pers rilis terkait penangkapan pria berinisial "R" (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB yang lalu.
"Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, " ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., melalui pesan selularnya, Senin (23/11/2020).
Pelaku R diringkus di lokasi permainan bilyar milik warga berinisial T, tetangga pelaku, lebih lanjut AKP Lukman menjelaskan, masih di lokasi, dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal Unit Jahtanras mendapati sejumlah barang bukti.
"Yaitu, satu unit Hp merk Vivo warna hitam merah, ketika diperiksa berisi angka tebakan judi togel dan uang hasil penjualan omsetnya Rp 207.000, " terang Kasubbag Humas.
R diinterogasi petugas, mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis Togel dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diiamankan personil Tim Opsnal Unit Jahtanras ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Pelaku diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukm yang berlaku, " tutup AKP Lukman Hakim Sembiring di akhir pesannya.
(Amry Pasaribu)