SIMALUNGUN - Kader Partai PDI-P Rospita Sitorus yang terpilih dan menjabat sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun periode 2019 - 2024, kini tersandung kasus terkait Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, di Kota Medan, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 14.17 WIB.
Pasalnya, Rospita Sitorus dianggap telah mengingkari janji.dan seiring berjalannya waktu, hingga enam tahun lamanya ternyata, Calon Wakil Bupati Simalungun dengan Nomor Urut 4 ini, terkesan enggan membayar hutangnya kepada Berlian P Sinaga warga Huta Marubun II, Kelurahan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Bahwa Rospita Sitorus, pada tanggal 21 Maret 2014 lalu telah meminjam uang sebanyak Rp 100 juta, sebagai modal dirinya mencalon Anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019 dan berjanji akan memulangkan secepatnya, " sebut Berlian P Sinaga saat ditemui jurnalis indonesiasatu.co.id, di seputaran Kota Pematang Siantar, Rabu (11/11/2020) siang.
Selanjutnya, Berlian P Sinaga melalui Kuasa Hukum Tumpal Sinaga, S.H., menyampaikan surat SOMASI kepada Rospita Sitorus yang dianggap telah mengingkari janjinya, akan mengembalikan uang yang dipinjam dan somasi yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan.
"Somasi disampaikan kuasa hukum pada tanggal 24/10/2020 yang lalu dan ternyata Rospita Sitorus mengabaikan itikad baik kami serta tidak menanggapi isi surat somasi, " katanya.
Berlian P Sinaga menambahkan, melalui Kuasa Hukum Tumpal Sinaga, S.H., dalam laporan pengaduannya, selain keterangan kronologi juga disertai alat bukti, berupa selembar kwitansi tertera uang senilai Rp 100 Juta, dibubuhi materai Rp 6.000, -, telah dipinjamkan kepada Rospita Sitorus dan Raja Sianipar (suaminya; red) dilengkapi tanda tangan keduanya.
"Dengan, Laporan Polisi NO.: STTLP/2170/XI/2020/SUMUT/SPKT 'III' tertanggal 10 Novenber 2020, ditanda tangani langsung oleh Komisaris Polisi Nurdin Wagito di Mapolda Sumatera Utara, " sebut Berlian.
Selain itu, lanjut Berlian P Sinaga sebelumnya, Rospita hanya menyampaikan janji - janji yang tak pernah ditepati, bahkan dikatakan bahwa pada bulan yang lalu (Maret 2014 ; red) uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan, ternyata nihil. Selanjutnya, sekitar bulan September 2020 lalu, Rospita kembali berjanji akan melunasi hutangnya dan saat ditagih, Ia malah mengingkari lagi.
"Dia berjanji awalnya, pada bulan itu juga pengembaliannya dan sampai sekarang belum dilunasi juga. Dijanjikan dia pada bulan September 2020 akan dilunasi dan ketika ditagih dia berkata jumpa di pengadilan saja katanya, " beber Berlian kesal.
Ketika Berlian P Sinaga ditanyakan, saat ini Rospita Sitorus maju mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dan bermaksud datang menemui serta membawa uang senilai Rp 100 Juta melunasi hutangnya.
"Hingga maju mencalonkan wakil bupati semua janji tinggal janji dan bila datang langsung dibawa, sekarang mana mau saya 100 juta, sebab saya sudah bayar pengacara, " tegas Berlian P Sinaga.
Cawabup Simalungun Nomor Urut 4 Rospita Sitorus saat dikonfirmasi membantah terkait tudingan terhadap dirinya memiliki hutang uang senilai Rp 100 Juta sejak tahun 2014 hingga saat ini belum terbayar kepada Berlian P Sinaga.
"Nggak jelas itu. Penipuan. Sudah aku serahkan ke kuasa hukum kita, " sebut Rospita melalui pesan aplikasi.
Selanjutnya, Rospita mengakui mengenal Berlian P Sinaga kepada jurnalis indonesiasatu.co.id.
"Temen dekat saya keluarga ini, " tuturnya.
Terkait kwintansi, Rospita membantah bukti tanda terima uang senilai Rp 100 Juta yang tertulis namanya dan juga nama suaminya berikut tanda tangannya.
"Nuansa Politik boss. Ini pencemaran dan penipuan bisa ke arah pidana. Sudah dengan kuasa hukumku, " jelas Rospita.
Terpisah, Ramadin Turnip selaku Kuasa Hukum Rospita Sitorus saat dihubungi melalui selular soal proses hukum dalam bentuk laporan pengaduan Berlian P Sinaga ke Polda Sumatera Utara terhadap Rospita Sitorus menerangkan bahwa pihaknya hingga hari ini masih bersikap preventif dan mengaku belum menerima pemberitahuan terkait laporan pengaduan atas nama Berlian P Sinaga.
"Hingga hari ini kami masih prenventif menanggapi persoalan klien kita dan kami anggap laporan pengaduan terhadap klien kami masih belum valid dikarenakan belum adanya pemberitahuan resmi, " sebut Ramadin Turnip kepada jurnalis indonesiasatu.co.id, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 10.21 WIB.
Saat ditanyakan terkait pinjaman senilai Rp 100 Juta yang disebutkan belum dibayar, Ramadin Turnip membantah dan mengatakan bahwa klien Rospita Sitorus telah melakukan pencicilan disertai bukti berupa photo sembari menyampaikan pihaknya akan melapor ke Polda Sumatera Utara terkait tuduhan yang tidak benar terhadap kliennya Rospita Sitorus.
"Sudah terjadi pembayaran dan juga ada bukti-bukti berupa photo, untuk hal ini akan kami serahkan kepada pihak Poldasu direncanakan hari ini pada saat kami melapor, " tandas Ramadin Turnip.
(Amry / Karmel)