Walikota Medan Bobby Nasution Harus Tindak Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Letjend Jamin Ginting

    Walikota Medan Bobby Nasution Harus Tindak Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Letjend Jamin Ginting

    MEDAN - Terlihat bangunan tidak sesuai perizinan menjadi pandangan publik, bangunan yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, diduga kuat telah menyalahi perda No. 01 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Hal ini diperkuat setelah tim awak media ini melakukan investigasi pada proyek bangunan konstruksi tersebut. Bangunan yang berjarak kira - kira sepuluh meter dari Jalan Raya Jalan Letjend Jamin Ginting, terlihat fisik bangunan 10 unit terdiri dari pengerjaan 80 persen 5 unit dan 5 unit lagi pengerjaan masih 30 persen.
    Anehnya pada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terlihat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait hanya berjumlah 6 unit. Terdiri dari Toko tiga unit 3 lantai dan Rumah Tempat Tinggal (RTT) 3 unit 3 lantai.


    Melihat SIMB bangunan yang tidak sesuai awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak Kecamatan Medan Baru, melalui Kasitrantib perangin angin menyebutkan bahwa bukan pihaknya yang melakukan pengawasan untuk itu. Menurutnya pihak pemilik bangunan tidak ada melaporkan bangunan tersebut, jadi kalau mau informasi yang jelasnya siapa pemilik bangunan, coba jumpai Pihak Kelurahan sebutnya, kamis 20 mei 2021.
    Pada saat waktu bersamaan ditemui dikantor kelurahan Titi Rantai, melalui Kepala Lingkungan Malau menyebut
    Tidak mengetahui pemilik bangunan, menurutnya pemilik bangunan tersebut sangat tertutup ujarnya.


    ” Kami tidak tau tentang bangunan itu, pemiliknya itupun tertutup, bangunan pun dipagar seng keliling ” kata dia.
    Berlanjut konfirmasi awak media ini kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Amad Basaruddin melalui Kasi Pengaduan Yopita mengatakan bukan pihaknya untuk melakukan penindakan agar disampaikan ke pihak Satpol PP Kota Medan sebutnya.

    ” Dari kami tidak ada untuk penindakan itu, dan itu masih pola lama dan pihak TRTB lah yang memiliki wewenang itu, secara administrasi pengurusan ada di kita, untuk penindakan adanya di Satpol PP sebutnya” Jumat (11/06/2021).
    Tambahnya lagi pihaknya hanya bisa melakukan penindakan setelah diterbitkannya instruksi Walikota kemarin yakni tertuang dalam perwal 16 tahun 2021, tentang peraturan teknis perda No. 01 tahun 2015 dikeluarkan pada 17 mei 2021 ungkapnya mengakhiri. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Razia Rutin Kamar Hunian WBP di Lapas Klas...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Surau, Tempat Lahirnya Tokoh Bangsa dari Minangkabau
    Batu Lado: The Key Of Minangkabau Culinary
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Miliki Serbuk Kristal 16.20 dan 0.17 Gram, RR dan TD Diamankan Satuan Narkoba Simalungun di Huta Borno Terminal Sosor Saba
    KMP Julaga Tamba 01 Resmi Beroperasi di Lintasan Simanindo-Tigaras, Kepala KSOPP Minta Nahkoda Utamakan Keselamatan
    Angkutan Libur Lebaran 2024 Resmi Ditutup, 27.446 Kendaraan dan 143.648 Wisatawan Masuk ke Samosir
    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Miliki Serbuk Kristal 16.20 dan 0.17 Gram, RR dan TD Diamankan Satuan Narkoba Simalungun di Huta Borno Terminal Sosor Saba
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    Jelang Arus Balik Lebaran 2024, DPRD Sumut Minta Kepolisian Resort Toba Lakukan Rekayasa Lalin
    Jelang Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Padati Pelabuhan Ajibata, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami