Walikota Medan Bobby Nasution Harus Tindak Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Letjend Jamin Ginting

    Walikota Medan Bobby Nasution Harus Tindak Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Letjend Jamin Ginting

    MEDAN - Terlihat bangunan tidak sesuai perizinan menjadi pandangan publik, bangunan yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, diduga kuat telah menyalahi perda No. 01 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Hal ini diperkuat setelah tim awak media ini melakukan investigasi pada proyek bangunan konstruksi tersebut. Bangunan yang berjarak kira - kira sepuluh meter dari Jalan Raya Jalan Letjend Jamin Ginting, terlihat fisik bangunan 10 unit terdiri dari pengerjaan 80 persen 5 unit dan 5 unit lagi pengerjaan masih 30 persen.
    Anehnya pada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terlihat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait hanya berjumlah 6 unit. Terdiri dari Toko tiga unit 3 lantai dan Rumah Tempat Tinggal (RTT) 3 unit 3 lantai.


    Melihat SIMB bangunan yang tidak sesuai awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak Kecamatan Medan Baru, melalui Kasitrantib perangin angin menyebutkan bahwa bukan pihaknya yang melakukan pengawasan untuk itu. Menurutnya pihak pemilik bangunan tidak ada melaporkan bangunan tersebut, jadi kalau mau informasi yang jelasnya siapa pemilik bangunan, coba jumpai Pihak Kelurahan sebutnya, kamis 20 mei 2021.
    Pada saat waktu bersamaan ditemui dikantor kelurahan Titi Rantai, melalui Kepala Lingkungan Malau menyebut
    Tidak mengetahui pemilik bangunan, menurutnya pemilik bangunan tersebut sangat tertutup ujarnya.


    ” Kami tidak tau tentang bangunan itu, pemiliknya itupun tertutup, bangunan pun dipagar seng keliling ” kata dia.
    Berlanjut konfirmasi awak media ini kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Amad Basaruddin melalui Kasi Pengaduan Yopita mengatakan bukan pihaknya untuk melakukan penindakan agar disampaikan ke pihak Satpol PP Kota Medan sebutnya.

    ” Dari kami tidak ada untuk penindakan itu, dan itu masih pola lama dan pihak TRTB lah yang memiliki wewenang itu, secara administrasi pengurusan ada di kita, untuk penindakan adanya di Satpol PP sebutnya” Jumat (11/06/2021).
    Tambahnya lagi pihaknya hanya bisa melakukan penindakan setelah diterbitkannya instruksi Walikota kemarin yakni tertuang dalam perwal 16 tahun 2021, tentang peraturan teknis perda No. 01 tahun 2015 dikeluarkan pada 17 mei 2021 ungkapnya mengakhiri. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Razia Rutin Kamar Hunian WBP di Lapas Klas...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Rider Muda Asal Indonesia Curi Perhatian di Dairi Cup Aquabike
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami