SIMALUNGUN - Personil Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap alias penggangguran terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berikut mengamankan barang bukti miliknya.
Informasi diperoleh, pria yang diketahui berinisial EK alias Eka (33) diringkus saat berada di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/2/2021) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menerima laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten terkait adanya seorang pelaku yang bertransaksi sabu dan tindak lanjut oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., langsung merespon.
Selanjutnya, diperintahkan kepada personil segera melakukan penyelidikan dan personil dibawah komando Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono di sekitar lokasi penangkapan.
Di lokasi, personil dalam penyelidikan dan pengintaian mendapati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan dan tak ingin kehilangan kesempatan akhirnya petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Sesaat setelah pelaku pengedar sabu yang berdomisili di Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, diketahui sering mangkal di wilayah Nagori Landbaw ini diringkus petugas.
Kemudian, Ia mengaku bernama EK alias Eka dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadapnya.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0, 31 gram.
Lebih lanjut, sabu di dalam lipatan lengan baju sebelah kirinya itu, kepada petugas EK alias Eka, mengakui diperolehnya dengan membeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Sesuai dengan pengakuan tersangka, akhirnya personil Tim Opsnal memboyongnya ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, berikut barang bukti miliknya melanjutkan penyidikan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., dalam pesan selularnya membenarkan penangkapan EK alias Ela, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal dari informasi disampaikan warga.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K., menyebutkan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi itu, " kata Lukman dalam pers rilis yang disampaikan kepada awak media, Rabu (24/02/2021) siang, sekira pukul 13.46 WIB.
Personil telah mengamankan tersangka dan barang bukti, lanjut Kasubbag Humas Polres Simalungun menerangkan EK alias Eka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik dan melengkapi berkas perkara tindak lanjut proses hukumnya.
"Tersangka EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tutup AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H.
(Amry Pasaribu)