HUMBAHAS-Kepolisian Resort Humbang Hasundutan diduga tidak menindaklanjuti dan tidak merespon laporan warga Siantar terkait pencurian jagung di lahan milik Mariana yang berlokasi di Dusun III Desa Nahornap, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara, Senin ( 8 Juni 2020 ) tahun lalu
Pencurian jagung tersebut telah dilaporkan Pandapotan Pardosi ke Mapolsek Dolok Sanggul dengan Nomor STPL/II/VI/2020/ Humbahas-DS, ( Senin 8 Juni 2020 ) tahun yang lalu, namun laporan tersebut diduga diabaikan dan kami tidak mendapat Kepastian, sehingga kami membuat laporkan ke Polda Sumatera Utara, " Ujar Pandapotan Pardosi didampingi Mariana, Senin ( 28/06/2021 )
Pandapotan Pardosi yang juga merupakan suami dari Mariana menuturkan, bahwa dulu kedua terduga pelaku pencurian sempat diamankan dengan barang buktinya berupa jagung didalam karung
"Kedua terduga pelaku pencurian jagung, waktu itu diamankan dari lokasi Penanamam jagung alias tangkap tangan dan keduanya melakukan pencarian diduga atas perintah seseorang, akan tetapi beberapa hari kemudian keduan pelaku dilepaskan, "Kata Pandapotan Pardosi didampingi Mariana dan sejumlah warga sekitar
Pandapotan juga mengatakan, bahwa laporanya ke Polsek Dolok Sanggul sejak awal sudah terombang ambing dan tidak ada kejelasan, makanya kami putuskan untuk membuat laporan Kepolda Semutera Utara, 'tutur Pandapotan
Kapolsek Dolok Sanggul, IPTU Tukkar Simamora.SH.MH saat dikomfirmasi terkait dengan ( LP ) Nomor STPL/II/VI/2020/ Humbahas-DS, ( Senin 8 Juni 2020 ) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah digelar di Polda Sumatera Utara, "Sebut Kapolsek Dolok Sanggul, IPTU Tukkar Simamora.
IPTU Tukkar Simamora juga mengatakan, kedua belah pihak sama-sama tidak memiliki alas hak atas kepemilikan tanah tersebut, jadi kita belum tahu mana yang benar, mereka juga sudah saling menanami tanah tersebut dan Semalam ini juga kita masih melakukan proses dan masih kita tangani sampai sekarang, "Katanya
Ketika disinggung kenapa laporan tersebut lama diproses, Kapolsek malah mengatakan janganlah via telepon ya kalau bisa kita jumpa dulu biar kita kenal, "Sebut Kapolsek Dolok Sanggul, IPTU Tukkar Simamora
Sementara Kanit Reskrim Polsek Dolok Sanggul, Marga Purba ketika dikonfirmasi terkait telah diamankanya dua orang pada waktu itu, atau Sekitar bulan Juni 2020 tahun lalu, namum dilepaskannya kembali, "Kanit Reskrim Polsek Dolok Sanggul malah mengatakan situ nanya sebagai wartawan propesinya kan ? Maksudmu nanyakan itu Kenapa sih, "katanya dengan nada tinggi
Kanit Reskrim Polsek Dolok Sanggul juga mengatakan, kalaum mau Komfirmasi silahkan datang kekantor jangan melalui telepon, "Sebut Kanit Reskrim Polsek Dolok Sanggul saat dihubungi Jurnalis Indonesiasatu.co.id melalui sambungan selulernya, Selasa ( 29/06/2021 ) sekitar jam 9:00 Wib
Kerdina Bajarnahor yang juga warga sekitar mengatakan, bahwa lahan tersebut merupakan milik Aston Banjarnahor dan diwarisiskan kepada Anaknya untuk dikelolah yaitu, Mariana isitri dari Pandapotan Pardosi, "Sebutnya ( Karmel )