Amry Pasaribu
Amry Pasaribu
  • Jun 27, 2021
  • 8004

Disoal Rekanan PTPN IV Terkait Proyek Jembatan di Kebun PDM, APK Ishwan: Udahlah, tak usah diberitakan

Disoal Rekanan PTPN IV Terkait Proyek Jembatan di Kebun PDM, APK Ishwan: Udahlah, tak usah diberitakan
Proyek Pembangunan Jembatan Dikerjakan Pihak Rekanan CV Kharina Utama di Lokasi PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

SIMALUNGUN- PTPN IV menerapkan sistem E-Proc, dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa dilaksanakan tender dengan pihak rekanan atau vendor,  CV Rundisqi, atas nama Kafita Meliyani dan Yono selaku pengawas di lapangan mengerjakan proyek infra struktur berupa 3 unit fisik jembatan  di lokasi Unit Kebun Padang Matinggi.

Informasi diperoleh dari nara sumber, mengungkapkan pelaksanaan pembangunan fisik jembatan penghubung jalan produksi dengan jumlah volume 3 unit di Areal Afdeling 2 dan 4, Unit Kebun Padang Matinggi, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Photo : Areal Afdeling 2 Unit Kebun Padang Matinggi

"Ada tiga unit, bang. Kondisi jembatan belum rampung sepenuhnya dan pengerjaannya diduga tidak sesuai RKS, sebab kondisi pondasi terkesan tidak kokoh dan rapuh, " sebut sumber melalui selular.

Sumber mengungkapkan, kondisi jembatan yang belum rampung sepenuhnya dikerjakan asal jadi oleh pihak vendor, CV Rundisqi dan Yono sebagai pengawasnya di lapangan, berukuran panjang 6 meter dengan ukuran lebar 3 meter dan ketinggian 3 meter.

Photo : Kondisi jembatan yang dikerjakan Rekanan CV RUNDISQI

"Komposisi campuran material semen dan pasir tidak seimbang serta tidak merata, " tutur sumber.

Terpisah, Sawal salah seorang aktivis sosial kontrol di Wilayah Kabupaten Simalungun mengatakan terkait hal ini, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER - 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara yang diteken pada 12 Desember 2019.

Photo : Kondisi Fisik Jembatan di Areal Afdeling 2 Unit Kebun PDM

"Permen BUMN ini telah diundangkan pada 16 Desember 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM, " kata Sawal.

Lebih lanjut, Sawal menerangkan, dalam Pasal 4 beleid ini, disebutkan pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip, efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta terbuka dan akuntabel.

Namun, pihak managemen PTPN IV Unit Kebun PDM Tinjowan Grup terkesan sangat tertutup, enggan menyampaikan informasi.

Photo : Proyek Jembatan di Kebun Unit Padang Matinggi

"Pihak managemen PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi sepatutnya menyampaikan spesifikasi kontrak pengerjaan jembatan yang dilaksanakan pihak rekanannya dan jangan terkesan memback up si vendor, " tegas Sawal.

Sementara, Manager Unit Kebun PDM Sri Purwaningsih melalui Asisten Personalia Kebun PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi (PDM; red) Ishwan H Nasution ditemui di ruang kerjanya, terkesan enggan menjelaskan spesifik jembatan dan berkilah ketika ditanya pihak rekanan proyek itu. 

"Benar, bang. Pengawas lapangan mewakili pihak rekanan si Yono itu di lokasi, " elak Ishwan.

Seterusnya, Ishwan H Nasution terkesan enggan menanggapi pertanyaan jurnalis indonesiasatu.co.id, soal pengawasan terhafap proses pengerjaan bangunan jembatan itu, menurut dugaan nara sumber, hasil pekerjaan tidak sesuai RKS atau spek teknisnya.

"Udahlah, bang. nggak usahlah buat beritanya, " ucap Ishwan dalam pertemuan.

(Amry Pasaribu)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU