MEDAN - Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran Narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.
Dari tangan ke dua tersangka turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada Selasa (2/3) sekira Pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
"Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika, " katanya, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.
"Saat dimintai keterangan introgasi terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO, " ungkapnya.
"Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya, " pungkasnya. (Alamsyah)