Simalungun-Untuk menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran, yang disebut dengan refocusing anggaran,
Kewenangan itu diberikan negara, awalnya melalui Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu itu kemudian disetujui DPR-RI dan telah menjadi Undang-undang (UU).
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dibawa "komando" Bupati Simalungun, JR Saragih, juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Aksi "melawan" Covid-19 dilaksanakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Simalungun.
Seiring dengan refocusing yang telah dilakukan, disinyalir besaran anggaran yang digunakan Pemkab Simalungun (Gugus Tugas) untuk menangani Covid-19 di Simalungun, jumlahnya cukup fantastis. Yakni, diduga mencapai Rp 240 miliar. "Hingga Oktober (2020), sudah Rp 240 miliar, " ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya.
Informasi penggunaan anggaran "melawan" Covid-19 tersebut sudah ditindaklanjuti DPRD Simalungun. Dimana, Bupati Simalungun JR Saragih atau Pemkab Simalungun diminta untuk menyerahkan laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Simalungun.
Namun sayang, Bupati Simalungun yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 "membandal". Pasalnya, hingga hari ini, Sabtu (31/10/2020), laporan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tak juga diserahkan Pemkab Simalungun kepada DPRD Simalungun.
"Laporan penggunaan anggaran Covid-19 sudah kami minta, namun belum sampai sama kami (DPRD Simalungun), " ucap Suriawan, anggota DPRD Simalungun dari Partai Hanura, Sabtu (31/10/2020).
Pun begitu, kebenaran dari besaran dana untuk penanganan Covid-19 itu akan kembali ditindaklanjuti oleh Suriawan selaku anggota DPRD Simalungun, guna menjalankan fungsi pengawasannya. "Dan apabila hari Senin depan ini belum disampaikan, kami akan mendesaknya, " tandasnya.
Menurut Suriawan, seharusnya penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dikelola Pemkab Simalungun secara transparan. Serta, laporan realisasi penggunaan anggarannya, harus disampaikan ke DPRD Simalungun.
Lebih lanjut Suriawan mengatakan, bila Pemkab Simalungunasih juga "membandal", dengan tetap tidak memberikan laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19, maka tidak tertutup kemungkinan DPRD Simalungun akan menggunakan hak-haknya. Diantaranya, dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
"Bisa jadi (menggunakan hak DPRD), namun tindak lanjutnya, tentunya akan kami bicarakan dan kami bahas bersama dengan rekan-rekan (anggota) DPRD (lainnya), " sebut Suriawan.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Simalungun dari Partai Perindo, Agus Irawan Sinaga. Katanya, untuk mengklarifikasi informasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19, DPRD sudah mengundang Bupati Simalungun selaku Ketua Gugus Tugas. Namun Bupati tak juga hadir ke DPRD.
Agus Suriawan Sinaga juga mengatakan, laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19, belum ada diterima DPRD Simalungun.
"Sudah diundang oleh lembaga DPRD untuk mengklarifikasi kebenaran dari berita tersebut, dan ternyata tidak hadir juga. Dan untuk masalah besaran yang di refocusing belum ada sampai, " ucap Agus Suriawan Sinaga. ( Karmel, 'rel )