SIMAlUNGUN-Proyek pembangunan penyediaan sarana dan prasarana (Sarpras) dan pembangunan saluran drainase milik PUPR direktorat jenderal Bina Marga Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional wilayah Sumatera Utara, menuai protes dari warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, proyek pembangunan penyediaan sarana dan prasarana (Sarpras) dan pembangunan saluran drainase tersebut sudah beberapa kali ‘mengancam’ keselamatan pejalan kaki, selain itu, pembangunan drainase atau pengerjaan pembangunan penyediaan sarana dan prasarana (Sarpras) dikerjakan pada malam hari. sehinga mutu pengerjaan yang diduga tidak memenuhi standart atau asal jadi bisa tertutupi
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga sekitar, Marga Sirait, dirinya menduga lantai drainase tidak ada sama sekali dilakukan pengacian dan laintai juga hanya sebelah dipalster sebelah lagi dibiarkan begitu saja, Kumudian pada malam hari dilakukan pengecoran dibagian atas
“Bagaimana mau tahan lama pembangunan drainase ini, kalau dikerjakan seperti ini, Lihat itu lantainya saja tidak diaci. Bayangkan pada saat hujan turun, air dari atas pasti deras. Ini contoh lantai drainase bagian atas, sudah banyak yang hancur, bagai mana lagi lantai yang tidak plester dan plang proyek juga sejak awal kita tidak tausehinga pekerjaanya diduga asal jadi dan terindikasi terjadi ajang korupsi., "ujar Marga Sirait dilokasi, Minggu (1/11/2020).
Sirait juga meminta Kepada intansi terkait atau Aparat Penegak Hukum agar segera memeriksa Proyek pembangunan penyediaan sarana dan prasarana (Sarpras) atau saluran drainase yang berada di disepanjang Jalan Sisingamangaraja ini
“Sebenarnya, warga jalan Sisingamangaraja sudah satu bulan yang lalu resah dengan keberadaan proyek ini, karena pengerjaan proyek lama penyelesaiannya dan sempat berhenti alias mangkrak, " pinta Sirait dengan nada kesal.
Hasil investigasi awak media dilapangan, selain pengerjaan proyek menuai protes dari warga sekitar, desain saluran begitu juga parit pasangan belum seratus persen di plaster(Aci), namun sudah ditutup atau dilakukan pengecoran parit oleh Kontraktor. Seharusnya lantai di Aci dulu lalu di ditutup (Cor) pakai plat besi.
Para pekerja proyek juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3) , yang fungsinya menghindari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan kata lain, APD merupakan perlengkapan wajib yang harus digunakan saat bekerja.
Selain itu, pihak Kontraktor tidak melaksanakan pemasangan plang proyek sesuai prosedur, sejak awal pengerjaan. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh pemborong , sesuai UU nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, .( 7tg )