PEMATANG SIANTAR - Dua orang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar dari dua lokasi, pada hari yang sama dan di waktu berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan jenis ganja.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, S.H., menerangkan, penangkapan tersangka Ikhsan (25) dan Miko (21) berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat, kemudian personil Satres Narkoba menindaklanjutinya.
"Tersangka Ikhsan tertangkap di jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan tersangka Miko diamankan di jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan personil juga mengamankan sejumlah barang bukti, " terang Kasubbag Humas AKP Rusdi.
Dalam pesan selularnya, AKP Rusdi menerangkan, sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu diamankan petugas dan hasil interogasi merupakan milik tersangka Ikhsan warga jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara.
"2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1.02 gram yang dibungkus uang kertas Rp 10.000, saat dipegang tangan kanannya dan Ikhsan juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya, " tutur Rusdi.
Selanjutnya, AKP Rusdi Ahya menyebutkan, dari tersangka Miko, warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu, pada saat diamankan petugas didapati barang bukti berupa narkotikak jenis ganja.
"Dari kantong depan sebelah kiri celana Miko ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 2.15 gram, terbungkus 2 lembar kertas nasi dan dari kantong depan sebelah kanan celana ditemukan 1 Hp merk Nokia, " terangnya.
Selanjutnya, Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar menambahkan, berdasarkan pengakuan ke dua tersangka terkait sejumlah barang bukti narkotika kemudian petugas mengamankan ke duanya di Mapolres Pematang Siantar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ke dua pelaku dalam pemeriksaan penyidik dan atas perbuatannya akan dijerat sesuai dengan UU Nomor : 35 Tahun 2009, " pungkas AKP Rusdi di akhir pers rilisnya.
(rel : Amry Pasaribu)