Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan 80 Paket Seberat 31,79 Gram Sabu Milik Bambang Tolet

    Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan 80 Paket Seberat 31,79 Gram Sabu Milik Bambang Tolet
    Bambang Rianto alias Tolet Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Di Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Bisnis ilegal yang digeluti pria bernama Bambang Rianto alias Tolet (37) ini akhirnya terhenti dan kini, warga Huta IV, Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini harus menjalani hasil perbuatannya untuk waktu yang lama di bui.

    Pasalnya, warga di lingkungan tempat tinggal Bambang Rianto alias Tolet ini ternyata telah melaporkan dirinya melalui Aplikasi Horas Paten. Ia dilaporkan warga, kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu selama ini dan laporan itu langsung ditindaklanjuti personil Satres Narkoba Polres Simalungun.

    Personil Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan personil di areal kebun sayur sawi, di Huta IV Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

    Setelah diamankan, dari tangan Bambang Rianto alias Tolet ini tak tanggung-tanggung, personil yang melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi pada saat penangkapan berhasil mengamankan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan pelaku mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.

    Barang bukti milik Bambang Rianto selanjutnya diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPTU VJ Purba dan Kanit II IPDA Rudi Hartono diantaranya, 80 buah plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, berat kotor keseluruhan 31, 79 gram, 1 dompet warna hitam dan 1 unit HP Samsung warna hitam.

    Masih di lokasi, personil tim Opsnal melakukan interogasi dan selain mengaku narkotika jenis sabu yang diamankan adalah miliknya. Bambang mengatakan kepada personil, ia peroleh sabu dari seseorang dan ia mengenal pria dengan panggilan R di daerah Sei Sikambing, Kota Medan.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan, telah mengamankan pelaku dan juga sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihaknya.

    "Saat ini tersangka Bambang Rianto alias Tolet dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut, " sebut AKP Adi Haryono dalam laporannya.

    (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dinas Pendidikan Batu Bara Kerja Sama Dengan Fakultas...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Preservasi Ruas Jalan Jurusan Girsang I-Girsang II Berbiaya Rp 8,3 Milliar Mulai Dikerjakan, Pekerja Tak Nampak Dilokasi
    Marudut Tua Sitinjak Resmi Jabat Sekretaris Daerah Samosir, Bupati Minta Jalankan Tugas dan Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
    SMA Negeri 1 Girsang Sipangan Bolon Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024-2025 Mulai Besok
    Asisten Administrasi Umum Kabupaten Asahan Lantik 43 Kepala UPTD
    Biaya Studi Tour Rp 425 Ribu, Orang Tua Murid SMP Negeri 2 Bandar Ungkap Keluh Kesah

    Ikuti Kami