SIMALUNGUN - Duh...dua pria ini mengaku profesinya sebagai buruh bangunan sesaat setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Polsek Tanah Jawa di lokasi Afdeling IV PTPN IV Kebun Unit Marihat, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/01/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Informasi diperoleh, ditangkapnya ke dua buruh bangunan itu karena memiliki narkotika jenis sabu dan sebelumnya telah dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian melalui Aplikasi Horas Paten. Pasalnya, mereka sering ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu, masing-masing pelaku berinisial, FE alias Faisal (24) dan RP alias Rocky (18).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., menerangkan, penangkapan dua pria ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Inisialnya, FE alias Faisal warga Huta Parbalokan, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa sedangkan temannya RP alias Rocky warga Kampung Tempel, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, " sebut AKP lukman dalam pers rilis yang disampaikan, Kamis (14/01/2021) sekira pukul 16.44 WIB.
Menurutnya, keberadaan ke dua pelaku, sebelumnya telah diinformasikan oleh masyarakat Simalungun, merasa resah atas ulah ke dua pemuda itu sering ketahuan mengkonsumsi narkoba di lokasi penangkapannya.
"Laporan itu melalui Aplikasi Horas Paten disampaikan oleh masyarakat, " ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, usai menerima informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di lokasi, seperti yang disampaikan oleh masyarakat.
Saat personil berada di lokasi, melihat gerak-gerik ke dua pelaku dan tak ingin kehilangan kesempatan langsung merapat, mengamankan serta melakukan interogasi awal terhadap FE alias Faisal dan RP alias Rocky.
"Kemudian menangkap ke dua tersangka pada saat mengambil kaca pirex di celah-celah pelepah sawit yang terpotong. Lalu, ke dua tersangka diinterogasi dan mengakui kaca pirex sebagai alat untuk menggunakan atau mengisap sabu, " jelas AKP Lukman.
Masih di lokasi penangkapan, personil selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap ke dua tersangka, sekaligus memeriksa isi bagasi sepeda motor jenis Honda CB150R BK 4415 WAG ditumpangi dan dikendarai oleh FE alias Faisal bersama RP alias Rocky.
"Temuan di bagasi, pelaku mengambil 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Setelah kita timbang, dengan berat kotor 0, 39 gram, sebuah kaca pirex dan sebuah ujung jarum suntik kita amankan, " kata Kasubbag Humas menerangkan.
Penyidikan berlanjut, setelah ke dua tersangka dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun oleh personil, selanjutnya diinterogasi, pengakuan FE alias Faisal bersama temannya RP alias Rocky bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria di Kota Siantar.
"Tersangka kembali mengakui sabu itu mereka peroleh dari seorang pria di daerah Jalan Teratai, Kota Siantar dengan membeli seharga Rp100.000, - secara patungan berdua, " terang Lukman.
Kini ke dua tersangka, FE alias Faisal dan RP alias Rocky masih menjalani penyidikan dan terhadap ke duanya dilakukan penahanan di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun. Petugas segera melengkapi proses hukum selanjutnya.
"Berkas perkara sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan untuk menindak lanjuti Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan Narkoba ini, " sebut AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri pesannya.
(Amry Pasaribu)