SIMALUNGUN- Amir Hamzah alias Amir (26) dan Refizal alias Refi (34) telah diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, kepada personil Sat Narkoba Polres Simalungun, tersangka Amir dan Refi ditangkap berselang setengah jam serta mengaku warga Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
kiri, tsk Amir Hamzah dan kanan, tsk Refizal
Kedua tersangka, Amir dan Refi Diringkus personil dari dua lokasi dan waktu yang berbeda setelah masyarakat menyampaikan laporan keresahan akibat keduanya selalu melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Seterusnya, laporan ditindaklanjuti oleh personil Tim Opsnal dipimpin Kanit I IPTU V J Purba dan Kanit II IPDA Rudi Hartono, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat.
Tak lama kemudian, personil Tim Opsnal mengetahui keberadaan dan gerak-gerik pria itu dianggap mencurigakan, lalu diamankan dari Jalan Teratai, Blok 6, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan milik pria yang mengaku bernama Amir Hamzah kepada personil Tim Opsnal.
Dari Amir ditemukan barang bukti, satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisikan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan mengakui, Ia disuruh Refizal mengantarkan sabu, namun keburu diringkus polisi.
Personil melakukan pengembangan, tanpa perlawanan Refizal diamankan saat berada di rumahnya, Huta II, Urung 03, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut, kepada personil Tim Opsnal, Refi mengaku telah menyuruh Amir yang mengantar sabu sesuai pesan dari pembeli. Kemudian, Tim Opsnal mengamankan kedua tersangka, Amir dan Refi di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
Selain kedua tersangka, personil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik keduanya berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 0, 73 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Gudang 90Garam Surya dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
Barang Bukti Milik Ke Dua Tersangka
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam laporannya diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan keterangan pers membenarkan penangkapan dua pria dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka diamankan dan jalani sidik serta tindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan berlaku, " sebut AKP Lukman diakhir pesan selular kepada awak media.