SIMALUNGUN - Seorang pemuda berinisial RAD alias Rapi (25) warga di Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu VI, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diringkus personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, akibat memiliki narkotika jenis sabu petugas meringkus RAD alias Rapi saat berada di pinggir jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Berawal dari penyampaian informasi masyarakat yang diterima petugas di wilayah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun disebut-sebut adanya pelaku tindak pidana yang kerap melakukan transaksi narkotika.
Kemudian, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dalam laporan masyarakat dan saat di lokasi petugas lakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat dan mencurigai RAD alias Rapi berada di pinggir jalan umum, lokasi penangkapan sedang berdiri.
Saat itu, RAD alias Rapi yang didatangi oleh petugas terlihat gugup dan akhirnya diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu satu paket dan juga satu buah botol, alat hisap sabu.
Selanjutnya, kepada petugas, RAD alias Rapi mengakui mendapatkan sabu itu dari seorang pria di lokasi penangkapannya, Kelurahan Sidamanik.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., diteruskan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dalam keterangan pers melalui pesan Aplikasi Whatsapp "Grup Unit Polres Simalungun" disebutkan, pihaknya telah mengamankan RAD alias Rapi berikut barang buktinya dan pelaku masih dalam penyidikan pihaknya.
"RAD alias Rapi diamankan berikut diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0, 36 gram dan 1 set alat hisap sabu atau bong. Terhadap pelaku diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, " sebut Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dalam pesan Aplikasi Whatsapp, Senin (24/05/2021) sekira pukul 16.38 WIB.
(Rel ; Amry Pasaribu)