SIMALUNGUN - Kaleidoskop rentang waktu sejak tanggal 01 bulan Januari hingga bulan Desember di tahun 2020, jajaran Polres Simalungun menangani sebanyak 169 kasus Lah Guna Narkotika, 1199 kasus Kriminal (Tindak Pidana Umum) dan 349 kasus Kecelakaan Lalu Lintas.
Selama kurun waktu 1 tahun, menurut Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam penanganan dan pengungkapan kasus pada tahun 2020 yang lalu, mengalami peningkatan hingga 74 persen dibanding tahun sebelumnya atau tahun 2019.
Hal ini disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kabag Ren Kompol P Sihombing, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kaurbin Ops Reskrim Iptu Surianto Pinem.
Turut pula hadir, Kasat Binmas AKP Y Sinulingga serta Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam kegiatan jumpa pers di Aspol, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Rabu sore (30/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres AKBP Agus Waluyo menjelaskan, jumlah kasus tindak pidana narkotika tahun 2020, sebanyak 169 kasus dengan jumlah tersangka 222 orang. Diantaranya laki-laki dewasa 212 orang, perempuan dewasa 6 orang, sedangkan anak laki-laki 4 orang.
Terkait hasil pengungkapan kasus yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adi Haryono bersama anggota lainnya, personil berhasil menyita barang bukti narkoba dengan rincian, jenis ganja sebanyak 4.841, 81 gram, jenis sabu sebanyak 420, 29 gram dan 2 batang pohon ganja serta jenis obat-obatan sebanyak 48 1/2 butir Extacy.
Dengan klasifikasi pekerjaan tersangkanya didominasi wiraswasta sebanyak 97 orang, pengangguran 72 orang, petani 27 orang, buruh 23 orang dan ada juga pelajar 3 orang.
Kemudian menurut klasifikasi umur tersangka, mayoritas diatas 30 tahun dengan jumlah 140 orang, sementara dibawah umur 15 tahun ada1 orang. Berdasarkan klasifikasi status tersangka distributor 175 orang dan konsumen 47 orang.
Terkait kasus kecelakaan lalu lintas, lebih lanjut, pria keturunan suku Jawa berpangkat melati dua dipundak itu menerangkan, Satuan Polantas Polres Simalungun periode Januari hingga Desember 2020.
Terjadi sebanyak 349 kasus dengan rincian, 106 orang korban meninggal dunia (MD), kondisi korban luka berat (LB) 73 orang dan korban luka ringan (LR) 354 orang dengan jumlah kerugian materil Rp 1.033.450.000.
Kemudian, jumlah perkara terselesaikan sebanyak 258 perkara, rinciannya sebagai berikut P21 ada 5 perkara dan SP3 sebanyak 253 perkara. Untuk saat ini jumlah kasus laka lantas ada penurunan jumlah, bila dibandingkan dengan tahun 2019 kasus laka lantas sebanyak 370 perkara.
Terkait pengungkapan kasus pada periode 01 Januari sampai 30 Desember 2020, Satuan Reskrim Polres Simalungun dan juga Polsek sejajaran Polres Simalungun telah melaporkan penyelesaian kasus (Tahap II) sebanyak 884 kasus atau sekitar 74 % dari 1199 kasus yang ditangani.
Diterangkan, untuk Curat sebanyak 198 kasus dan telah diselesaikan (Tahap II) sebanyak 119 kasus. Untuk Curanmor 93 kasus dan selesai Tahap II sebanyak 42 kasus.Selain itu, judi ada 64 kasus yang diselesaikan Tahap II sebanyak 62 kasus.
Terkait penganiayan berat (Anirat) ada 106 kasus yang dapat diselesaikan Tahap II sebanyak 75 kasus. Lebih lanjut, ada pembunuhan 3 kasus yang dapat diselesaikan Tahap II sebanyak 3 kasus.
Soal peristiwa pencabulan terhadap anak (UU Perlindungan Anak) ada 71 dan kasus diselesaikan Tahap II sebanyak 48 kasus. Lalu KDRT 25 kasus dan telah diselesaikan Tahap II sebanyak 14 kasus. Seterusnya Curas 9 kasus dan yang terselesaikan Tahap II sebanyak 6 kasus.
Untuk pencurian biasa (Cubis) 189 kasus dan diselesaikan sebanyak 156 kasus.
Sedangkan, dalam kasus UU Perkebunan terjadi sebanyak 98 kasus, dalam hal ini dapat diselesaikan 79 kasus dan ada juga UU ITE sebanyak 11 kasus dan telah diselesaikan 4 kasus.
Dalam perkara penggelapan 83 kasus, prosesnya diselesaikan Tahap II sebanyak 42 kasus, serta penipuan 76 kasus dan dapat diselesaikan Tahap II sebanyak 31 kasus.
Seiring perjalanan waktu, dalam kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Sat Reskrim yakni kasus pembunuhan terhadap korban Candra Prayuga (13) di Areal Blok I/19 Tanaman Karet di Kebun Bangun PTPN III, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada tanggal 08 April 2020.
Termasuk yang paling menonjol 4 kasus lainnya yakni cabul dan curanmor berupa truk.
Maka dari perbandingan jumlah tindak pidana pada tahun 2019 dan 2020 yakni, jumlah tindak pidana tahun 2019 sebanyak 993 kasus.
Sedangkan jumlah penyelesaiannya 698 kasus atau ( 70, 29 %), tahun 2020 jumlah tindak pidana 1199 kasus dengan penyelesaiannya, 884 kasus atau (74%).
"Hasilnya, jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 206 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 186 kasus, " pungkas Kapolres Simalungun dalam rilisnya.
(Amry Pasaribu ; Rel)