MEDAN - Kepala Kepolisian Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, memimpin pers rilis terkait penangkapan dua unit kapal ikan asing di perairan Selat Malaka.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal fishing yang dilakukan nelayan asing, hingga dua unit kapal asing itupun diamankan ke dekat Pelabuhan Bandara Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Senin (10/5/2021).
"Dua kapal ini yang ditangkap, diketahui OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082, di saat keduanya berlayar dan menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia, " kata Yassin Kosasih.
Dalam kegiatan pers rilis Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih didampingi Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan, Kepala PSDKP, Irwasda Polda Sumut, l dan Kasubdit Gakkum serta Patroli Air Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.
Saat penangkapan itu, lanjut Brigjen Yassin menerangkan, sejumlah pria menjadi tersangka yang diamankan petugas yakni, Nahkoda Kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia, Samarth warga Thailand dan turut dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.
Sementara, dari kapal motor KHF 1937 petugas Ditpolair telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti ilegal fishing, antara lain, lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran, alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.
Penindakan ini dilakukan, berawal dari informasi Subdit Intelair pada Rabu (05/05) yang lalu dan sebelumnya mendapat informasi dari.soesmlllmm pria ini nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade diketahui kapal KHF 1937 kerap cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, menangkap ikan, " jelasnya.
Brigjen Yassin menerangkan, pada hari Jumat (07/05/ 2021), dan ommKp Bisma 8001 Ditpolair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka. Kali ini petugas menangkap Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.
Tersangka ilegal fishing yang diamankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.
"Nakhoda Kapal SLFA sempat berupaya kabur dari sergapan petugas Ditpolair. Namun, berhasil dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Balawan, " pungkasnya. ( Karmel, 'rel )