PERCUT SEI TUAN - Polsek Percut Sei Tuan laksanakan operasi yustisi di Jalan Selamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. tepatnya di bundaran komplek MMTC. Kamis (10/06/2021), sekira pukul 10:15 wib.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu SH.MH, mengatakan Sebanyak 30 Warga yang tidak menggunakan masker, terjaring saat digelarnya Operasi (Ops) Yustisi 2021
dalam giat PPKM tadi.
"ada sebanyak 30 warga, yang diberikan sanki karena tidak menggunakan masker, dan juga di berikan surat pernyataan, " ujarnya.
"Sanksi yang diberikan berupa push up, Selain itu, warga juga diberi masker, untuk memutus penyebaran virus covid 19" sebutnya.
Lanjut, "Kami mengimbau kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, Selalu gunakan masker dan rajinlah mencuci tangan pakai sabun, atau pun handsanitizer, serta harus tetap jaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19, ” ucap Janpiter.
Ditambahkannya lagi, "saya mengimbau kepada warga yang tidak menggunakan masker, jangan anggap virus corona itu biasa, Karena telah banyak menelan korban jiwa.
Kita harus selalu menjaga kesehatan. Virus ini bisa menular jika kita tidak pakai masker, ” harap Kapolsek.
dalam kegiatan tersebut, turut serta Wakapolsek Percut Sei Tuan, AKP Karya Tarigan, Kanit Intel Iptu Dimpos Hutabarat, 3 (tiga) orang Anggota Koramil 1/3 Percut Sei Tuan dan Putra Dalimunthe Kasi Trantib Percut sei Tuan, serta 4 (empat) Orang anggota Trantib.
kegiatan Operasi Yustisi 2021dan razia masker tersebut, berjalan dengan lancar. (Alamsyah)