SIMALUNGUN - Johanes Sijabat (40) semula bermaksud ingin "Pedot" (Memakai sabu; red), yang sebelumnya telah Ia beli sebagai persiapan. Namun, Ia harus pasrah, dirinya telah di gelandang ke Mapolres Simalungun dan kini Johanes berstatus sebagai tersangka.
Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan Johanes saat berada di dalam gudang penyimpanan jagung tepatnya di Huta Gambiri, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Kamis (03/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Pasalnya, sehari-hari Johanes berprofesi sebagai petani dan Ia berdomisili di Huta Gambiri, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean. Ianya telah dilaporkan warga, kerap menyalahgunakan dan bertransaksi narkoba jenis sabu ini telah melalui "Aplikasi Horas Paten" kepada pihak Kepolisian.Informasi diperoleh, menerima laporan warga tersebut.
Tim Opsnal dipmpin Kanit I IPTU V J Purba dan Kanit II IPDA Rudi Hartono menindaklanjuti, langsung berangkat ke lokasi yang disebutkan dalam laporan itu.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sedang duduk di dalam gudang penyimpanan jagung dan personil mengamankan Johanes.
Personil tim, lebih lanjut melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari Johanes, akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan, berisi diduga narkotika jenis sabu di gulungan celana sebelah kanan yang dipakai olehnya.
Interogasi awal, kepada personil Tim Opsnal, Johanes mengaku narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan ia sebutkan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten. Simalungun.
Kini, Johanes harus.menahankan dinginnya malam di tempat tinggal barunya, hotel prodeo dan barang bukti.satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat kotor 0, 40 gram beserta satu unit handphone merk Nokia warna hitam milik Johanes telah diamankan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam laporannya diteruskan oleh Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pers rilis kepada awak media membenarkan, tersangks dilaporkan warga, kerap menyalahgunakan dan bertransaksi narkoba jenis sabu melalui "Aplikasi Horas Paten".
"Tersangka berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, " sebut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam pesan selularnya, Jumat (04/11/2020) sekira pukul 15.51 WIB.
(Amry Pasaribu)