TOBA-Satuan Narkoba Polres Toba berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu dan Narkotika Jenis Ganja berinisial STT (50) yang merupakan warga Parbagasan Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa ( 09 Februari 2021 )Sekira Pukul 00.30 Wib.
Aparat Kepolisian Resor Toba menjerat pelaku tindak pidana dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, hal itu disampaikan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto dalam keterangan tertulis, Selasa ( 09/02/21 )
Aiptu Khairudin Sukri Yanto menjelaskan, tertangkapnya STT berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi dari masyarakat Satres Narkoba Polres Toba yang dipimpin KBO Iptu Libertius Siahaan beserta Bripka Ferry, Bripka Dedi, Briptu Gusti, Briptu OI Torong dan Bripda April, langsung bergerak menuju lokasi yang telah di tentukan
"Setibanya lokasi, Satres Narkoba Polres Toba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu dan Narkotika Jenis Ganja berinisial STT, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan dari dalam rumah dan berhasil menemukan paket Narkotika diduga jenis Shabu dan paket narkotika diduga jenis Ganja
Ketika diinterogasi pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis shabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Toba guna proses hukum selanjutnya, "sebut Aiptu Khairudin Sukri Yanto
Aiptu Khairudin Sukri Yanto juga mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa tiga bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 8, 99 gram, 18 paket berisi diduga narkotika jenis Ganja dan satu bungkus koran ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 230 gram
Selain itu, tim juga berhasil menemukan satu buah timbangan elektrik merk Capacity, satu buah kotak hitam merk Bostanten, tiga buah sedotan berbentuk sendok, satu unit Handpone merk Nokia, satu bungkus plastik berisi plastik klip baru, satu buah mancis, satu buah kaleng roti Khong Guan, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah Hekter, satu dan buah gunting ukuran kecil, "ujar Aiptu Khairudin Sukri Yanto
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K, M.H, menyampaikan, Pemberantasan Narkoba akan terus kita lakukan semaksimal mungkin untuk menekan peredaran NARKOBA di wilayah Kabupaten Toba, bersama masyarakat Toba kita pasti bisa menuntaskannya sampai ke akar-akarnya karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus kita.
"Kami dari pihak Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang mau meberikan informasi kepada kami, agar semua peredaran narkoba di kabupaten Toba ini dapat kita jaring baik pengedar maupun pemakainya, sehingga Daerah Toba yang kita cintai ini dapat terbebas dari barang haram Narkoba apapun jenisnya, "ungakap Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya ( Karmel, 'rel )