MEDAN - Tersangka HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11:30 WIB, tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH menyebutkan, "Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu, " kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021) siang.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.
"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1, 2 juta, " jelas Faidir.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut, " ungkap Faidir.
Kini, sambung Kapolsek Medan Area, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " pungkas Kapolsek. (Alamsyah)