KARO - Meskipun masa bhakti Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH sudah diambang pintu, bukan berarti pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat diabaikan.
Pembangunan infrastruktur terus dilanjutkannya dengan menandatangani MoU peningkatan jalan penghubung dua kabupaten tepatnya Jalan Desa Barusjahe-Desa Rumah Liang dengan Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, Senin (25/01/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang.
Surat kesepakatan bersama tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan bentuk dukungan kedua belah pihak antar kabupaten untuk peningkatan jalan.
Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan dalam pertemuan saat itu mengatakan pertemuan antara dirinya dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana dilatar belakangi sebagai sahabat.
"Saya sangat menghargai Bupati Karo, sebelumnya juga telah saya sampaikan dan tekankan kepada ASN Pemkab disini, " ujarnya dihadapan OPDnya.
Dikatakannya, meskipun sudah diakhir masa jabatan. Bupati Karo sangat luar biasa karena masih mau bekerja keras memprioritaskan kepentingan masyarakatnya.
"Jarang terjadi seperti ini, biasanya dan pada umumnya kepala daerah diakhir masa jabatannya mulai 'susun barang' dan pasti kebijakan daerah tidak diakomodir lagi, " pujinya.
Nah lebih lanjut dikatakan Anshari, sangat wajar jika kedua kabupaten dapat bersinergi membangun daerah yang masuk skala prioritas. Hal tersebut dilatar belakangi dengan historis masyarakat yang berdomisili di Deliserdang. Rata-rata didomain oleh etnis suku Karo, disusul suku melayu dan Simalungun.
"Untuk itu, dengan selesainya kesepakatan yang telah diteken tadi dapat mempererat hubungan yang lebih istimewa. Masyarakat dua kabupaten akan semakin dekat dalam hidup bersosial, " ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dari Bupati Deli Serdang. Sehingga pertemuan sangat bermanfaat karena tercapai kesepakatan bersama.
"Upaya ini sebagai langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah dalam mewujudkan skala prioritas jalan tembus Desa Barusjahe Karo - Desa Rumah Liang Deli Serdang, " terangnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Karo sudah membuka jalan Desa Barusjahe melalui TMMD ke - 101 2018 dan Karya Bakti TNI 2019. Namun pembangunan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan sampai ke Desa Rumah Liang karena terganjal kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Menurut Terkelin, secara historis, jalan esisting dizaman nenek moyang suku Karo telah ada yang disebut jalan setapak 'pelanja sira'.
Jadi diera itu belum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di Desa Barusjahe dengan Desa Rumah Liang sering melewati jalan tersebut untuk keperluan menjual hasil pertanian ke pasar.
"Jika kita bersatu dan kompak, jalan bisa terbentuk karena ada masyarakat dan budaya. Jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita gaungkan, " ujarnya penuh semangat.
Ditambahkannya, disamping historis budaya, terobosan dapat didukung dengan peraturan presiden tentang kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-deliserdang-Karo).
Dikesempatan itu, Sekda Deli Serdang Darwin Zein S.Sos mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan antara kedua bupati. Tentunya akan diteruskan kepada gubernur untuk meminta dukungan
"Setidaknya kesepakatan kedua kabupaten telah tercapai. Kita harapkan pihak Pemprovsu segera memproses surat ini, guna dapat diteruskan ke Menteri Kehutanan terkait pinjam pakai kawasan hutan, " sebutnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kepala Bappeda Karo Ir. Nasib Sianturi, Kadis PUPR Karo Eduward Pontianus Sinulingga, Kadis Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan, Sekretaris Bappeda Pemprovsu Yosi Sukmono dan Para Kepala OPD Deli Serdang.
(Anita Theresia Manua)