TOBA-PT. Toba Pulp Lestari, Tbk menyesalkan terjadinya aksi yang tidak diharapkan yang dilakukan sekelompok orang di area operasional PT Toba Pulp Lestarsi, Tbk yang berada di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Aksi yang tidak diharapkan tersebut terjadi di Wilayah kawasan hutan Negara yang menjadi kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk yang telah memasuki rotasi penanaman ke 5.
Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Jandres Silalahi menyatakan aksi-aksi yang tidak diharapkan yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta stakeholders lainnya.
“Kami menyesalkan atas terjadinya tindakan yang tidak diharapkan yang menyebabkan dua korban luka. Apalagi, aksi sekelompok oknum masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog untuk menyelesaikan isu-isu yang ada, ”Unar Jandres Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Kamis ( 20/05/2021)
Jandres Silalahi juga menjelaskan, bahwa Lokasi penanaman tersebut merupakan lokasi konsesi yang memiliki izin dari Negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke-6 (enam), berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
Atas terjadinya aksi tersebut, PT Toba Pulp Lestari akan terus mendorong dialog dan solusi yang damai dengan masyarakat guna memecahkan berbagai persoalan, dan tidak mengedepankan aksi-aksi yang dapat merugikan kedua-belah pihak.
Toba Pulp Lestari juga terus menjalankan program-program sosial melalui kolaborasi dengan masyarakat sekitar melalui kemitraan kehutanan, yang meliputi tumpangsari tanaman pangan dengan masyarakat di area tanaman produksi, serta pola tanaman kehidupan.
Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah agar perusahaan menjalankan program hutan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, "Sebut Jandres Silalahi ( Karmel, 'rel )