KARO - Pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung yang akan direlokasi ke kawasan hutan produksi Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terancam kelaparan dan luntang-lantung.
Pasalnya, program relokasi tahap III bagi warga Desa Sukanalu, Sigarang-garang, Mardinding dan Dusun Lau Kawar, hingga saat ini masih terkendala dengan belum adanya lahan usaha tani (LUT).
Penyiapan dan pengolahan lahan pertanian seluas 480, 11 hektar bagi pengungsi yang dikerjakan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Karo belum juga selesai. Padahal hunian tetap (Huntap) yang berjumlah 892 unit telah selesai dibangun dan harus segera ditempati.
Melihat kondisi itu, salah seorang pengungsi yang mengaku warga dari Desa Sukanalu mengatakan dana sewa rumah dan lahan yang diterima melalui dana siap pakai (DSP) BNPB periode tahun 2019-2020 telah berakhir dibulan Januari 2021.
"Kami sekeluarga berencana akan pindah ke rumah itu, meskipun air bersihnya belum ada. Karena udah terdesak skali, darimana kami ambil uang untuk bayar sewa. Makan sehari-hari saja terancam, apalagi mau bayar sewa, " imbuh H. Sitepu (55).
Ia menyebut, selain rumah, hal yang paling penting dibutuhkan keluarganya adalah lahan pertanian. "Kalau gak ada lahan usaha tani, gimana caranya untuk hidupi keluarga. Kalau gak pindah, daerimana kita ambil biaya sewa rumah dan lahan, " keluhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengungsi sangat kecewa bila lahan usaha tani relokasi tahap III belum dapat dimanfaatkan. Sebab untuk bertahan hidup selama ini, rata-rata dari hasil pertanian.
"Kami sudah capek, jadi ingin hidup baru di lokasi relokasi. Kami semua merasa heran, masa penanganan pengungsi tahap III tak kunjung selesai. Sudah berapa tahun, dan kami tak tahu, apa sebenarnya yang terjadi, " ketusnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Natanail Peranginangin melalui Kabid Rehab Rekon (RR) Nius Ginting, Rabu (24/02/2021) mengatakan, proyek penyiapan dan pengolahan lahan usaha tani relokasi tahap III pengungsi masih terhenti dan belum dapat dilanjutkan.
"Tidak dapat kami perkirakan kapan akan selesai. Karena terkendala dengan adanya klaim warga dari dua desa, " ujarnya.
Dijelaskannya, biaya Land Clearing penyiapan LUT pengungsi relokasi tahap III sebesar Rp17.678.708.787 yang ditampung pada APBD TA 2020 dengan perusahaan pemenang/pelaksana yakni PT Mega Mulia Mas.
"Sesuai kontrak kerja, proyek ini dimulai 8 Oktober 2020 dan seharusnya selesai 21 Desember 2020. Namun, pekerjaan terhenti karena ada klaim dari masyarakat Pertibi Lama pada 15 Oktober 2020, " sebutnya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)