Amry Pasaribu
Amry Pasaribu
  • Feb 14, 2021
  • 536

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Empat Pemuda di Dua Lokasi Berbeda, Sabu dan Uang Diamankan

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Empat Pemuda di Dua Lokasi Berbeda, Sabu dan Uang Diamankan
Ke empat tersangka, Udin, Bobi, Oki dan Raja saat di Mapolres Pematang Siantar berikut barang bukti narkotika jenis sabu

PEMATANG SIANTAR- - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria, kepada petugas pelaku mengaku bernama Udin dan Ia tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Udin, pria berusia 26 tahun tepatnya di depan pintu gerbang SMAN 2, jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Sejumlah barang bukti milik Udin turut diamankan petugas dan pelaku mengaku dirinya warga jalan HOS Cokroaminoto, gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Sebelumnya, berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan di lokasi melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan langsung mengamankan Udin.

Petugas mendapati dari tangan kanan Udin barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, kemudian dari kantong jaket sebelah kiri ditemukan 1 buah kantongan hitam yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya milik Udin berupa 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 4 buah plastik klip kosong kemudian dari kantong celananya ditemukan uang sebesar Rp. 100.000.-.

Masih di lokasi, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Udin dan membeberkan asal usul narkotika jenis sabu diperoleh dari Oki dan Raja saat itu berada di rumah Bobi teman Udin.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan sekira pukul 05.00 WIB, bergegas menuju ke rumah Bobi, di jalan Dwikora, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Kemudian, Bobi (34) diamankan petugas, selanjutnya meringkus Oki (21) dan Raja (23), pengakuan dua pemuda ini warga Kota Medan dan petugas menemukan uang Rp 1.640.000, - dari dalam dompet Oki.

Seterusnya, kepada petugas diakui dan disampaikan informasi tentang barang bukti narkotika jenis sabu yang masih tersimpan di rumah, tepat di dalam kamar tidur Udin digeledah dan sebuah kotak plastik berwarna hitam ditemukan pada lipatan kain selimut.

Lebih lanjut, di dalam kotak warna hitam setelah dibuka, petugas mendapati 2 paket narkotika jenis sabu dan petugas membawa ke empat pria itu beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Pematang Siantar menindaklanjuti penyidikan.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi menerangkan, masyarakat melaporkan adanya pelaku transaksi narkotika, ditindaklanjuti dengan mengamankan Udin dan pengembangannya meringkus Bobi, Oki dan Raja.

"Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat, Udin diamankan dan mengaku didapatnya narkotika jenis sabu dari Oki dan Raja, keduanya warga Medan, saat itu berada di rumah Bobi, " kata IPTU Rusdi.

IPTU Rusdi menambahkan, jumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berjumlah 5 paket sabu siap edar.

"Seluruh sabu yang diamankan dengan berat total 2, 83 gram, " tutup Rusdi.

(amry pamsaibu

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU