SIMALUNGUN - Geliat penambangan pasir ilegal sejak lama disebut-sebut kian merajalela hingga akhirnya Pemerintah Nagori Sei Mangkei telah menerbitkan rekomendasi pengajuan izin operasional Galian C di bantaran atau DAS Sungai Bah Bolon, Huta Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam hal ini, rekomendasi pengajuan perizinan operasional Galian C Tambang Pasir atas nama Saddam Tanjung beberapa waktu ditandatangani oleh Pangulu Nagori Sei Mangkei Jumarno, dengan keterangan, Lokasi Kegiatan / Usaha : Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Informasi diperoleh jurnalis indonesiasatu.co.id adanya temuan kejanggalan tertera pada lembaran Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Selanjutnya, dalam proses terbitnya SK Gubsu tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 3 Desember 2020 yang lalu.
Surat keputusan dengan rincian, Jenis Usaha atau Kegiatan : Pertambangan Komoditas Batuan, Kode WIUP : 21 1208 5 39 2020 002 dan IUP Eksplorasi : 540/439/DIS PM PPTSP/5/X.I.a/III/2020, tanggal 26 Maret 2020.
Terkait hal ini menuai tanda tanya masyarakat terhadap pihak pengusaha Galian C penambangan pasir di daerah aliran sungai Bah Bolon kian merajalela, bahkan operasional pengerukan pasir itu menggunakan alat berat jenis beko di Lokasi Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, pelaku yang mengambil keuntungan dari penambangan pasir itu diduga melakukan kegiatannya telah berlangsung lama dan operasional truck pengangkut pasir yang hilir mudik di daerah pemukiman warga sekitar sangat menggangu kenyamanan warga dan lokasi itu merupakan Daerah Aliran Sungai.
"Tidak pernah tau kami apa ada memberikan kontribusi terhadap masyarakat maupun pemerintah, diduga pengusaha Galian C tidak ada izinnya, " sebut pria berinisial H ditemui jurnalis indonesiasatu.co.id di sekitaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa sore (22/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut, warga yang mengaku bertempat tinggal di sekitar Nagori Sei Mangkei itu mengatakan, setiap harinya puluhan dump truck sejenis Colt Diesel melintasi jalan di wilayah pemukiman dan warga sekitar mengaku tidak mampu berbuat apa-apa.
"Nggak berani kami untuk melarang, bang. Pengusahanya seorang oknum berseragam, sedangkan Pangulu (Kepala Desa ; red) kami tak pernah melakukan apa-apa. Kurang tau jugalah kami, bang. Mungkin ada setorannya, " ungkap pria paruh baya itu, berpesan agar namanya jangan dituliskan.
Pangulu Nagori Sei Mangkei Jumarno melalui selularnya saat jurnalis indonesiasatu.co.id menghubungi untuk konfirmasi soal perbedaan nama lokasi penambangan pasir di wilayah Nagori Sei Mangkei mengatakan soal nama wilayah itu sama sebutannya.
"Serupa itu, pak Huta Rejo Tani dan Sei Mangkei, " ujar Pangulu yang akrab disapa JM melalui selularnya.
Saat ditanyakan adanya kejanggalan pada surat perizinan atas nama Saddam Tanjung tertera pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara lokasi Galian C disebutkan Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumarno mengalihkan pembicaraan dan meminta jurnalis indonesiasatu.co.id agar berkoordinasi dengan pihak pengusaha Galian C.
"Pak, koordinasi ajalah. Bapak hubungi saja pak Tanjung ya, " kata Pangulu Nagori Sei Mangkei diakhir penyampaiannya.
Terpisah, Camat Bosar Maligas Gerhard Lubis hingga berita ini dilansir kepada publik terkesan enggan memberikan tanggapan, padahal pesan yang dikirim jurnalis indonesiasatu.co.id sesuai laporan terkirim sukses dan juga telah dibaca melalui pesan aplikasi Whatsapp.
(Amry Pasaribu)