SIMALUNGUN - Seorang pria, RS alias Nawi (21) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah dilaporkan warga, dan diamankan dari satu rumah, di Simpang Teratai, jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/01/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi diperoleh, warga mengaku resah dan melaporkan di rumah itu sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, hingga akhirnya melalui Aplikasi Horas Paten menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., M.H., dalam laporan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring S.H., melalui pers rilisnya menjelaskan kronologi penangkapan pria pengangguran ini.
"Berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun dengan menekan tombol Panic Button yang menyebut di satu rumah terjadi penyalahgunaan narkotika, " sebut Lukman.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan terhadap RS alias Nawi (21) warga Simpang Gereja, jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, " kata Lukman Hakim dalam pesan percakapan, Jumat (15/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Lukman mengatakan, tindakan menyahuti informasi, oleh Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono langsung berangkat ke lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.
"Di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, personil menemukan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di sebut warga. Didapati pelaku yang mengaku sebagai RS alias Nawi, " papar Lukman.
Masih di lokasi, personil melakukan penggeledahan badan dan seisi rumah. Hasilnya, personilpun menemukan barang bukti yang diakui oleh Nawi adalah miliknya.
"Sebuah kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu seberat 1, 13 gram kotor, satu set bong dan sebuah mancis, " ungkap Lukman.
Hasil interogasi oleh personil terhadap RS alias Nawi, Ia mengaku saat di gerebek sedang mengkonsumsi (menghisap) sabu. Selebihnya, Ia juga mengaku sabu yang digunakannya diperoleh dari temannya di daerah Simpang Teratai, Kecamatan Siantar.
"Untuk pengembangan ungkap jaringan, RS alias Nawi beserta semua barang bukti diboyong ke komando Satres Narkoba Polres Simalungun guna di periksa lanjut dan proses hukum, " ucap Lukman mengakhiri.
Ditambahkan, Lukman menyampaikan pesan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., M.H., kepada masyarakat dihimbau dan diharapkan, apabila mengetahui ada peredaran atau pelaku penyalahgunaan narkoba untuk segera memberi informasi atau menekan tombol Panic Button pada Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Maka informasi dapat segera direspon dengan menindaklanjuti penugasan kepada Tim yang piket melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penindakan jika info tersebut akurat.
Hal itu disampaikan sebagai komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Waluyo, S.I.K., M.H., untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.