SIMALUNGUN - Dua pria, salah satunya berstatus pelajar dan temannya diringkus disaat ke dua pria itu lagi "enjoy" pakai sabu, setelah laporan masyarakat diterima personil piket dan diteruskan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Saat Tim Opsnal Satres Narkoba menyelidiki, telah memastikan keberadaan pelaku, selanjutnya menggerebek salah satu kamar di Wisma Jahra Jahri, Huta Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (01/02/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi diperoleh, ke duanya sedang menikmati "asap setan" pada saat digrebek, berinisial AL (17) dan OSD alias Oki (31) keduanya warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kronologi tindak lanjut laporan itu, dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar bersama personil Sat Res Narkoba meluncur ke lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak gerik pelaku yang dicurigai.
Setelah itu, ditemukan ke dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0, 95 Gram, satu bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 20 buah plastik klip kecil kosong.
Masih di lokasi, kemudian petugas juga mengamankan sebuah kaca pirex berisi bakaran sabu dengan bruto 1, 55 gram, tiga unit Handphone masing-masing merk Nokia, Realmi dan Vivo warna hitam serta satu set bong atau alat hisap sabu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti itu kepada petugas dan juga mengaku diperoleh dari seorang laki laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara.
Kini, berikut sejumlah barang bukti, ke dua pelaku telah digelandang dan selanjutnya menjalani proses penyidikan di Mapolres Simalungun, sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., dalam pesan selularnya membenarkan penangkapan ke dua pelaku itu dan mengamankan barang bukti alam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Hingga saat ini keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku, " kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri, Selasa (02/02/2021) sekira pukul 17.45 WIB.
(Amry Pasaribu)