SIMALUNGUN - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali lagi meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang selama ini meresahkan warga.
Informasi dihimpun, AYD alias Congek diketahui meresahkan karena aktivitasnya mengedarkan barang haram berupa sabu.
Warga melapor melalui Aplikasi Horas Paten dan hasilnya seorang pria berinisial AYD alias Congek diringkus saat berada di rumahnya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti diamankan saat AYD alias Congek dirimgkus di jalan Asahan kilometer 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/01/2020).
Lebih lanjut, atas dasar laporan disampaikan oleh warga kepada pihak kepolisian, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah pelaku.
Dari rumahnya, lokasi penangkapan AYD alias Congek setelah personil Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyisiran dan penggeledahan.
Personil akhirnya menemukan baramg bukti, 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0, 76 gram, 1 buah kotak kecil plastik transparan dan 4 buah plastik klip kosong serta sebuah mancis.
Kepada personil saat diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, kini AYD alias Congek telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan selanjutnya dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan, " pungkas Kasubbag Humas Polres Simalungun melalui pesan selularnya, Rabu (06/01/2020) sekira pukul 11.21 WIB.
(Amry Pasaribu)