Grebek Rumah di Pasar I Perdagangan, 2 Pria dan 11 Paket Sabu Diamankan

    Grebek Rumah di Pasar I Perdagangan, 2 Pria dan 11 Paket Sabu Diamankan
    Kedua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Dalam Satu Penggrebekan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Perdagangan, Kecamatan Bandar

    SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang pria warga Pasar 1, jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terkait peredaran narkotika dari sebuah rumah, setelah digerebek dan 11 paket sabu-sabu diamankan dari dalam rumah salah seorang pelaku.

    Informasi diperoleh, sebelumnya petugas telah berada di sekitar lokasi melakukan investigasi, penyelidikan dan pengintaian terhadap MD alias Adi Goreng dan temannya S alias Putra tepatnya di Pasar 1, jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa malam (16/03/2021).

    Dalam keterangan persnya, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., menerangkan, penangkapan ke dua pelaku itu merupakan hasil penyelidikan personil, menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

    "Keduanya ditangkap saat berada di salah satu rumah tersangka. Laporan masyarakat di dalam rumah itu sering terjadi transaksi dan juga penyalahgunaan narkotika melalui Aplikasi Horas Paten, " sebut Lukman di awal pesannya.

    Kemudian, Lukman Hakim Sembiring melanjutkan, personil Opsnal Sat Resnarkoba setelah berada di lokasi yang dimaksud melakukan pengintaian dan setelah dipastikan bahwa ke dua tersangka berada di dalam rumah, hingga pada waktu yang tepat, rumah itu digrebek petugas.

    "Ke duanya diinterogasi personil dan dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju, " ucap Lukman.

    Masih di lokasi, menurut Kasubbag Humas Polres Simalungun mengungkapkan hasil interogasi petugas terhadap tersangka MD alias Adi Goreng. Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan Ia mendapatkan dari seseorang yang berada di seputaran Simpang Pelita, Pematang Kerasaan Rejo.

    "Personil selanjutnya mengamankan ke dua tersangka berikut barang bukti sabu ke komando guna penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.

    Dalam penggrebekan itu, selain narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba turut mengamankan sebuah dompet kecil, satu buah plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik serta uang senilai Rp 100.000, - milik tersangka.

    (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pegang Sabu, Warga Starban Diboyong Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami