Pegang Sabu, Warga Starban Diboyong Polsek Medan Baru

    Pegang Sabu, Warga Starban Diboyong Polsek Medan Baru

    MEDAN - Seorang pengguna narkotika jenis sabu, M.Zakaria (23) warga Jalan Starban Gang Lurah, Kel. Polonia ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.



    Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku ditangkap pada

    hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 16.30 Wib diseputaran  Jalan Jamin Ginting Kec Medan Baru.



    "Pelaku ditangkap karena adanya informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, " ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH, Sabtu (20/3/2021).



    Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim menyebutkan "di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari gengaman tangan pelaku sebelah kanan, " ujarnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru. (Alamsyah)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Sumut Tinjau Proyek DPSP Danau Toba

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami