Grebek Rumah Yudi di Mariah Jambi Simalungun, Sat Narkoba Amankan 420 Gram Ganja

    Grebek Rumah Yudi di Mariah Jambi Simalungun, Sat Narkoba Amankan 420 Gram Ganja
    Yudi Suriansyah berikut barang bukti daun ganja saat digelandang di Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Seruan dan himbauan senantiasa disampaikan oleh jajaran Polres Simalungun dalam rangka optimalisasi meningkatkan kamtibmas di wilayah hukumnya.

    Himbauan agar masyarakat turut berperan serta memanfaatkan dan menggunakan fasilitas "Aplikasi Horas Paten" sebagai sarana informasi dan pelaporan, terjadinya berbagai peristiwa kejahatan atau kriminal.

    Hal ini efektif dan telah diterapkan oleh masyarakat, tak terhitung jumlah kasus dan pelaku kejahatan yang berhasil diringkus.

    Kali ini, seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja Yudi Suriansyah yang berhasil diringkus dan petugas mengamankan  sejumlah barang bukti, diakui pelaku merupakan miliknya.

    Pria yang berusia 32 tahun ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, warga yang tertangkap di dalam rumah, tepatnya di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Jumat, (29/01/2021) sekira pukul 12.00 WIB yang lalu.

    Sebelumnya, rumah yang ditempati pelaku, oleh masyarakat dilaporkan melalui Aplikasi Horas Paten dan menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika di dalam sebuah rumah daerah Huta Raya Timuran.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya, kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitaran rumah pelaku.

    Petugas tak ingin kehilangan kesempatan, rumah itu langsung digrebek dan di dalam rumah menemukan seorang pria, mengaku namanya Yudi. Setelah itu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

    Dari pelaku diamankan 4 (empat) bungkus besar kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus tas plastik warta biru yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 420 gram.

    Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku Yudi dan Ia menerangkan bahwa asal usul daun ganja miliknya, Ia peroleh dari seorang laki-laki yang berada di Kota Medan.

    Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan Yudi Suriansyah dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja di Polres Simalungun.

    "Pelaku jalani penyidikan untuk dilakukan pengembangan dan proses melengkapi berkas perkara lanjutannya, " sebut Lukman di akhir pesan selularnya kepada awak media.

    (Amry  Pasaribu)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungan Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami