MEDAN - Polisi menangkap seorang Pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah korban GFP(21) Alamat Jalan Cempaka Kiri No.02 Gaperta Ujung, kelurahan Tanjung Gusta, kecamatan Medan Helvetia, rabu (10/03/2021).
Pelaku menggasak barang korban pada hari Jum'at tanggal 05/02/2021, sekira pukul 05.00 wib, sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku,
"Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku di hari Rabu tanggal 03/03/2021 sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang, Sunggal. hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat, " ujar Zuhatta.
"Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi oleh anggota kami saat dilapangan, Pelaku mengakui perbuatannya, dan Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban, " sebutnya.
Lanjut Kanit Reskrim, "Adapun barang hasil aksinya berupa uang Tunai sebesar Rp.1000.000, 1 (satu) unit Leptop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, dan 1 (satu) buah Tas Rangsel merek EIGER warna Hitam serta 1 (satu) buah Helm merek LTD warna Merah, dan 1 (satu) batang bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter sebagai alat yang digunakan, dan hasil aksinya Pelaku jual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah), " ujarnya.
"Kepada Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama - lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, " tutupnya. (Alamsyah)