Kapolres Dairi Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Terhadap Keke Berusia 81 Tahun dengan Tersangka Ketua LSM Penjara Dairi

    Kapolres Dairi Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Terhadap Keke Berusia 81 Tahun dengan Tersangka Ketua LSM Penjara Dairi
    Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting,SIK didampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono menggelar Konferensi Pers

    DAIRI-Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIKbdidampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono menggelar Konferensi Pers terkait penahanan dan penetapan Ketua LSM Penjara Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Mangantar Sihite ( 81 )

    Penetapan Ketua LSM Penjara Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang kake berumur ( 81 ) mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan sejumlah Kepala Desa se Kabupaten Dairi dengan ucapan mendukung Polres Dairi dalam Penegakan Hukum yang tertulis di sejumlah Papan Bunga

    Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIK didampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm. Adietya Yuni Nurtono dan Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto, dan KBO Res Iptu Sumitro Manurung, serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruana Dalamonferensinya menyampaikan, bahwa, personel Sat Reskrim telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tiga orang yaitu, Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing

    Ketiga tersangka ini ditangkap, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korbannya Manggatar Sihite (81) warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2021, "ujar Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIK didampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm. Adietya Yuni Nurtono saat konfrensi Pers di Ruang Lobby Polres Dairi, Senin ( 15/2/2021 )

    Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting juga memaparkan, tersangka RS, 29 Als Jeki Sihombing diduga menyuruh tersangka JS, 54 dan SS;46 untuk melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Mangantar Sihite yang mana RS berkata kepada JS dan SS dengan kata “Hantam”.selanjutnya tersangka SS menarik kerah belakang baju korban hingga ke halaman sebuah warung yang mengakibatkan korban terjatuh. 

    Sedangkan tersangka JS bersama SS menggunakan tangan kiri meninju mulut korban sebanyak 4 kali dan setelah itu korban terjatuh posisi telungkup kemudian mendendang korban mengakibatkan tangan dan punggung korban terluka, Merasa nyawa korban terancam, korban menyelamatkan diri ke rumah masyarakat di seberang tempat kejadian perkara (TKP).

    Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal.170 Ayat (1) subsider pasal 351 Ayat (1) Subsider pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke1, pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong baju kaos, 1 potong celana pendek, 1 mobil Toyota Rush Nomor Polisi Z 1585 AS, 1 lembar STNK atas nama Rejeki Sihombing, 1 unit Kunci kontak dengan gantungan warna hitam.

    Kapolres Dairi juga sangat berterimakasi kepada tokoh masyarakat dan Kepala Desa yang atas dukungan kepada Polres Dairi untuk melakukan penyidikan dalam penegakan hukum diwilayah hukum Porles Dairi, Khususnya dukungan terhadap ini, ", sebut AKBP Ferio Sano Ginting.( Karmel, "rel ).

    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HPN, Ikatan Wartawan Online Samosir...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Korupsi Mengkorupsi, Ekosistem yang Memelihara Perampok Uang Negara
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Buntut Selingkuh, Oknum Polisi di Karo Dilaporkan Istri Sah ke Propam
    Pastikan Kelancaran Pengguna Jalan Selama Nataru 2024-2025, Polres Simalungun Bentuk 2 Pospam dan 1 Posyan di Objek Wisata Parapat
    Bupati Asahan Pimpin Apel Bela Negara
    Mudahkan Pemudik Nyebrang ke Samosir, Mulai Besok KMP Ihan Batak dan KMP Pora-Pora Beroperasi Hingga Dini Hari
    7 Titik Ruas Jalinsum Siantar-Parapat yang Longsor Perlambat Pengguna Jalan Tiba di Kota Parapat dan Pelabuhan Ajibata
    Usung Thema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem, Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rayakan Natal
    Tindaklanjuti Instruksi Direktur Utama PT. PPSU, KMP Sumut I dan II Siap Beroperasi Hingga Dini Hari
    Pastikan Standar Keselamatan Terpenuhi Nataru 2024-2025, ASDP Danau Toba Gelar Top Drill Penanganan Orang Jatuh
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Pilkada Simalungun 2024, Versi Quick Count Citra Publik Adv-LSI Denny JA, Anton-Benny Kalahkan RHS-AZI
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, ASDP Nyatakan Kesiapannya Hadipi Lonjakan Kendaraan ke Samosir
    Larang Jurnalis Lakukan Tugas, Pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Parapat Diduga Ada yang Disembunyikan
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami