DAIRI-Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIKbdidampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono menggelar Konferensi Pers terkait penahanan dan penetapan Ketua LSM Penjara Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Mangantar Sihite ( 81 )
Penetapan Ketua LSM Penjara Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang kake berumur ( 81 ) mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan sejumlah Kepala Desa se Kabupaten Dairi dengan ucapan mendukung Polres Dairi dalam Penegakan Hukum yang tertulis di sejumlah Papan Bunga
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIK didampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm. Adietya Yuni Nurtono dan Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto, dan KBO Res Iptu Sumitro Manurung, serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruana Dalamonferensinya menyampaikan, bahwa, personel Sat Reskrim telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tiga orang yaitu, Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing
Ketiga tersangka ini ditangkap, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korbannya Manggatar Sihite (81) warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2021, "ujar Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIK didampingi Dandim 0206 Dairi Letkol Arm. Adietya Yuni Nurtono saat konfrensi Pers di Ruang Lobby Polres Dairi, Senin ( 15/2/2021 )
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting juga memaparkan, tersangka RS, 29 Als Jeki Sihombing diduga menyuruh tersangka JS, 54 dan SS;46 untuk melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Mangantar Sihite yang mana RS berkata kepada JS dan SS dengan kata “Hantam”.selanjutnya tersangka SS menarik kerah belakang baju korban hingga ke halaman sebuah warung yang mengakibatkan korban terjatuh.
Sedangkan tersangka JS bersama SS menggunakan tangan kiri meninju mulut korban sebanyak 4 kali dan setelah itu korban terjatuh posisi telungkup kemudian mendendang korban mengakibatkan tangan dan punggung korban terluka, Merasa nyawa korban terancam, korban menyelamatkan diri ke rumah masyarakat di seberang tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal.170 Ayat (1) subsider pasal 351 Ayat (1) Subsider pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke1, pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong baju kaos, 1 potong celana pendek, 1 mobil Toyota Rush Nomor Polisi Z 1585 AS, 1 lembar STNK atas nama Rejeki Sihombing, 1 unit Kunci kontak dengan gantungan warna hitam.
Kapolres Dairi juga sangat berterimakasi kepada tokoh masyarakat dan Kepala Desa yang atas dukungan kepada Polres Dairi untuk melakukan penyidikan dalam penegakan hukum diwilayah hukum Porles Dairi, Khususnya dukungan terhadap ini, ", sebut AKBP Ferio Sano Ginting.( Karmel, "rel ).