SIMALUNGUN - Dalam rangka menjelang perayaan Natal Tahun 2020 dan juga menyambut Tahun Baru 2021, Kepolisian Resor Simalungun melalui Kapolres Simalungun menyampaikan himbauan dan perihal himbauan itu disebarkan hingga ke seluruh wilayah hukum Kepolisian Sektor se-jajaran.
Penyampaian himbauan itu merupakan upaya pihak Kepolisian Resor Simalungun dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat di berbagai wilayah se-Kabupaten Simalungun terkait pencegahan Covid-19 dengan berbagai metode.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, selanjutnya diteruskan kepada awak media, terkait himbauan menjelang perayaan Hari Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yang akan datang, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Untuk diketahui, bahwa jajaran personil Polres Simalungun dimulai sejak hari ini, telah menyebarkan stiker bertuliskan kalimat Himbauan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada saat masyarakat melaksanakan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Percepatan menyebarkan stiker himbauan Kapolres itu agar tersampaikan kepada kalangan masyarakat hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Simalungun, telah melibatkan seluruh personil Satuan Lalu Lintas.
Diterangkan, demi menghemat waktu, turut pula berpartisipasi seluruh personil Polsek seJajaran Polres Simalungun membantu mempublikasikan himbauan Kapolres berupa lembaran stiker.
Lebih lanjut, dikatakan cara memasang stiker Himbauan Kapolres tentunya pada lokasi-lokasi yang dinilai strategis di seluruh wilayah hukum masing-masing Polsek serta tak ketinggalan pada seluruh kendaraan yang melintasi wilayah hukum Polres Simalungun juga dipasangi stiker itu.
Pemahaman terkait dikeluarkan himbauan itu bertujuan, demi mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid - 19 yang memungkinkan munculnya klaster baru. Selain itu, sebagai upaya pihak Kepolisian dalam rangka menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas kondusif, menjelang serta menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Ditambahkan, ada 4 (Empat) poin penting yang tertuang dalam himbauan Kapolres Simalungun tersebut yakni,
- Agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan.
- Agar pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru tetap mengikuti protokol kesehatan.
- Agar seluruh masyarakat se-Kabupaten Simalungun dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun dengan penuh kedamaian.
- Agar para pelaku usaha rumah makan dan cafe mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan dan,
"Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan PENEGAKAN HUKUM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku"
Terkait penyampaian hal itu, dalam pesannya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menegaskan kepada masyarakat khususnya di wilayah Simalungun, agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah, " seruan Kapolres.
(Amry Pasaribu)