SIMALUNGUN - Terbitnya Maklumat Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Aziz bernomor : Mak/1/2021, tanggal 01/01/2021, tentang Kepatuhan Terhadap Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Diterangkan dalam Maklumat Kapolri ada empat poin larangan dan hal ini ditindaklanjut oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dengan menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Himbauan itu, agar mematuhi seluruh isi Maklumat Kapolri yakni, tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan, Simbol dan Atribut FPI.
Melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi terkait Maklumat Kapolri, sekaligus menyampaikan hal ini kepada awak media melalui pesan selularnya, Jumat (01/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
"Isi maklumat tersebut, Kapolri menyampaikan kepada seluruh masyarakat, supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI, ” sebut Lukman.
Dalam keterangan resminya, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, adapun isi Maklumat Kapolri, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020.
Maklumat ini diterbitkan juga merujuk SKB yang bernomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan SKB yang ditanda tangani oleh enam pejabat tinggi negara pada hari Rabu dan tanggal 30 Desember 2020 yang lalu.
Selain itu, larangan disampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Selanjutnya, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan juga penegakan hukum berkaitan dengan ormas FPI tersebut, ” tandasnya.
Perihal keputusan pemerintah ini, telah diketahui sebelumnya bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara.
Terkait isi SKB itu berlaku mulai 30 Desember 2020 telah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Ke enam pejabat yang menandatangani SKB itu yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Masing-masing pejabat menuangkan Surat Keputusan Bersama, Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.
Surat Kesepakatan Bersama berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
(Amry Pasaribu)