Kapolres Simalungun Siap Laksanakan Maklumat Kapolri, Himbau Kepatuhan Masyarakat Terkait FPI

    Kapolres Simalungun Siap Laksanakan Maklumat Kapolri, Himbau Kepatuhan Masyarakat Terkait FPI
    Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., Siap Laksanakan dan Tindak Lanjuti Perihal Maklumat Kapolri

    SIMALUNGUN - Terbitnya Maklumat Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Aziz bernomor : Mak/1/2021, tanggal 01/01/2021, tentang Kepatuhan Terhadap Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

    Diterangkan dalam Maklumat Kapolri ada empat poin larangan dan hal ini ditindaklanjut oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dengan menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.

    Himbauan itu, agar mematuhi seluruh isi Maklumat Kapolri yakni, tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan, Simbol dan Atribut FPI.

    Melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi terkait Maklumat Kapolri, sekaligus menyampaikan hal ini kepada awak media melalui pesan selularnya, Jumat (01/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

    "Isi maklumat tersebut, Kapolri menyampaikan kepada seluruh masyarakat, supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI, ” sebut Lukman.

    Dalam keterangan resminya, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, adapun isi Maklumat Kapolri, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020.

    Maklumat ini diterbitkan juga merujuk SKB yang bernomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Diketahui sebelumnya, berdasarkan SKB yang ditanda tangani oleh enam pejabat tinggi negara pada hari Rabu dan tanggal 30 Desember 2020 yang lalu.

    Selain itu, larangan disampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

    Selanjutnya, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan juga penegakan hukum berkaitan dengan ormas FPI tersebut, ” tandasnya.

    Perihal keputusan pemerintah ini, telah diketahui sebelumnya bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara.

    Terkait isi SKB itu berlaku mulai 30 Desember 2020 telah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

    Ke enam pejabat yang menandatangani SKB itu yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

    Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

    Masing-masing pejabat menuangkan Surat Keputusan Bersama, Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

    Surat Kesepakatan Bersama berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    (Amry Pasaribu)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Lalulintas Polres Simalungun Berlakukan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Kelancaran Pengguna Jalan Selama Nataru 2024-2025, Polres Simalungun Bentuk 2 Pospam dan 1 Posyan di Objek Wisata Parapat
    Bupati Asahan Pimpin Apel Bela Negara
    Komunitas Bismillah Touring Motor Club Rasakan Medan Magnet di Kutalimbaru
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, ASDP Nyatakan Kesiapannya Hadipi Lonjakan Kendaraan ke Samosir
    Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, Pemerintah Samosir Harapkan Kerjasama yang Baik Antar Pemangku Kepentingan
    Mudahkan Pemudik Nyebrang ke Samosir, Mulai Besok KMP Ihan Batak dan KMP Pora-Pora Beroperasi Hingga Dini Hari
    7 Titik Ruas Jalinsum Siantar-Parapat yang Longsor Perlambat Pengguna Jalan Tiba di Kota Parapat dan Pelabuhan Ajibata
    Usung Thema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem, Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rayakan Natal
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Pilkada Simalungun 2024, Versi Quick Count Citra Publik Adv-LSI Denny JA, Anton-Benny Kalahkan RHS-AZI
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Larang Jurnalis Lakukan Tugas, Pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Parapat Diduga Ada yang Disembunyikan
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami