MEDAN - Tempat Hiburan Malam (THM), Grand Station di Jalan Katamso, Kota Medan menyediakan obat - obatan terlarang dengan harga 300 ribu rupiah.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan sebelumnya menegaskan perlunya tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba.
“Narkoba adalah sumber kejahatan, ” tegas Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) di Medan, Selasa (13/8/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Alih - alih memberantas, lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba di KTV Grand Station luput dari kejaran pihak kepolisian Polda Sumatera Utara.
Ekstasi yang diedarkan bermerek geranat dan pingwin dengan harga 300 ribu rupiah itu diduga tidak mampu dicegah Satnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Menurut narasumber, lokasi Grand Station tempat yang aman untuk menikmati barang haram tersebut.
"Tadi malam kami masuk ke Grand Station (GS), Jalan Brigjen Katamso. Aman disitu, obat nya harga 300 ribu merek geranat, " ungkap sumber yang namanya minta tidak dimuat, Kamis (3/9).
Terpisah, pihak pengelola tempat hiburan malam Grand Station (GS) saat dikonfirmasi di nomor 0813-9759-**** belum memberikan keterangan resminya.
Begitu juga Direktur narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi lebih memilih bungkam.
Sampai berita ini dimuat, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan.
"Terima kasih, " tulis Whisnu dengan mengirim stiker.
Penulis: Alam