SIMALUNGUN - YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Karna memiliki serbuk putih 0, 24 yang diduga sebagai narkotika jenis shabu, Senin ( 8/3/2021 ) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa Pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan penangkapan Pelaku Yogik berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono langsung memperintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar langsung bergerak menuju lokasi yang ditentukan
Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0, 24 gram yang sempat dibuang nya, Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00
Ketika diinterogasi Pelaku Yogik mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh didaerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lalu Pelaku Yogik dan barang bukti Shabu itu dibawa keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, "kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.( Karmel, 'rel )