SIMALUNGUN - Aktivitas kegiatan masyarakat meningkat sejak dibukanya lokasi hiburan pasar malam dan hal itu, menurut warga setempat berdasarkan rekomendasi pejabat pemerintahan nagori (desa; red) serta kalangan masyarakat menilai pemicu kerumunan sebuah kesalahan fatal di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Pasalnya, menurut masyarakat dimulainya aktivitas pasar malam, atas rekomendasi Pangulu Nagori Aek Gerger, selain memicu terjadinya kerumunan dan di lokasi tidak ada dilakukan himbauan Prokes Covid-19 terhadap pengunjung, akhirnya mengabaikan aturan kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, dikhawatirkan berpotensi munculnya kluster baru.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga PUSPA - RI Dewanto Silalahi, S.H., angkat bicara, Ia menyesalkan aktivitas hiburan pasar malam digelar seizin Pangulu Nagori (Kepala Desa ; red) di lapangan terbuka, Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (07/06/2021) sekira pukul 20.37 WIB.
"Sudah saya sampaikan berita lae ini kepada Kapolda Sumut langsung, " sebut Dewanto Silalahi, S.H., kepada jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan percakapan selularnya.
Dalam pesannya, Dewanto Silalahi, S.H., menuturkan, Instruksi Gubernur Sumatera Utara bernomor : 188.54/15/INST/2021 dan Instruksi Bupati Simalungun bernomor : 065/9101/31/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Nagori (Desa ; red) dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Saat ini Pemerintah Pusat hingga ke daerah berusaha maksimal menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran di masa Pandemi Covid-19. Bahkan, masyarakat melaksanakan acara pernikahan saja tidak perbolehkan atau dilarang, " ujarnya.
Ia mengatakan, atas nama lembaga DPP PUSPA-RI sangat menyanyangkan sikap dan kebijakan Pangulu Nagori Aek Gerger dikenal warganya arogan ini, telah melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Utara dan kangkangi Instruksi Bupati Simalungun tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Hiburan Pasar Malam memicu kerumunan masyarakat dan tidak melaksanakan kepatuhan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sedang berupaya keras untuk mencegah penularan Covid-19, " sesal Dewanto Silalahi dalam pesan tertulisnya.
Selain itu, Dewanto Silalahi menambahkan, bahkan di saat ini, bagi masyarakat yang akan melakukan perhelatan atau berbagai acara Kekeluargaan yang menimbulkan kerumunan dengan tegas dilarang pemerintah, apalagi Daerah Kecamatan Ujung Padang kategori Zona Kuning.
"Maka tindakan Pangulu Nagori Aek Gerger ini harus diberikan sanksi tegas oleh Bupati Simalungun dan bila perlu dipecat Pangulunya, apabila terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid-19, " kata Dewanto Silalahi pada akhir pesan tertulisnya.
Terpisah, aktivis Lembaga Komit-Tipikor Sumut Randy H Tampubolon menanggapi, kebijakan Pemerintah Nagori Aek Gerger tidak sejalan dengan Instruksi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemkab Simalungun kepada seluruh jajarannya.
"Bikinlah di situ tanggapan ku, yang jelas tindakan dilakukan Pangulu Aek Gerger menyebabkan kerumunan masyarakat yang tidak patuhi Prokes Covid-19, " imbuh Randy H Tampubolon.
Randy H Tanpubolon menyebutkan Instruksi pejabat setingkat Gubernur dan Bupati yang menegaskan tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19".
"Akibat kerumunan di lokasi pasar malam, bukan tidak mungkin akan menimbulkan cluster baru dan itu berarti tidak mematuhi instruksi Pemerintah Pusat, Gubernur Sumut dan Bupati Simalungun, " pungkas Randy Harianto Tanpubolon dalam pesan selularnya diterima jurnalis indonesiasatu.co.id.
Baca Berita Sebelumnya,
https://sumut.indonesiasatu.co.id/picu-kerumunan-masyarat-pangulu-aek-gerger-gelar-pasar-malam
(Amry Pasaribu)