Pengadilan Negeri Medan Tolak Permohonan Anwar Tanuhadi

    Pengadilan Negeri Medan Tolak Permohonan Anwar Tanuhadi

    MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memutuskan menolak permohonan Anwar Tanuhadi yang keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (30/3/2021) sekira siang.

    Sidang yang dipimpin oleh hakim Hendra Utama Sotardo SH MH, membacakan hasil putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021.

    “Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum, ” ucap Iptu Jikri Sinurat SH.

    Atas putusan ini, Iptu Jikri merasa puas. Dia menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

    “Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik, ” sebutnya.

    Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja, ” sebutnya.

    Sebelumnya, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan fatner. (Alamsyah)

    MEDAN SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Bertambah, 5 Orang Warga Asahan Yang Terkonfirmasi...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Tak Direstui Istri Menikah Siri, Oknum Mandor Dimutasi Jadi Pemanen
    PUK PTPN IV Regional II Unit Kebun Marjandi Rayakan Paskah dan Berbagi Sembako
    MAKI Desak APH Periksa Kadis PMD Labuhanbatu Utara dan Lembaga ICON Training Center
    Pemkab Karo Lalai Jaga Lingkungan, Pemandian Air Panas Pariban Nyaris Tersapu Banjir Bandang
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Gerindra Siantar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Rudy Hermanto Harus Segera Buat Klarifikasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Gerindra Siantar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
    Capai Literasi Terbaik, 10 Sekolah Dasar dan SMP Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Samosir
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami