MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memutuskan menolak permohonan Anwar Tanuhadi yang keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (30/3/2021) sekira siang.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Hendra Utama Sotardo SH MH, membacakan hasil putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021.
“Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum, ” ucap Iptu Jikri Sinurat SH.
Atas putusan ini, Iptu Jikri merasa puas. Dia menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
“Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik, ” sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja, ” sebutnya.
Sebelumnya, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan fatner. (Alamsyah)