SIMALUNGUN - Sebanyak 63 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan pelaksanaan perayaan Hari Natal Tahun 2020 ini.
Acara penyampaian Surat Keputusan terkait Remisi Khusus kepada warga binaan bersamaan dengan perayaan Natal di Gedung Ibadah (Gereja ; red), Kompleks Lapas, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 07.30 WIB.
Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd, IP., S.H., M.H., kepada jurnalis indonesiasatu.co.id mengutarakan, remisi khusus diberikan sesuai Surat Keputusan sebanyak 63 warga binaan. Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas.
"Remisi yang diberikan, antara 15, 30 hari sampai dengan satu bulan setengah lama pengurangan hukuman dan ini remisi. Tepatnya hari ini kita menyerahkan remisi kepada 63 orang warga binaan dan tidak ada warga binaan yang bebas, " ujar E P Prayer Manik disela-sela acara.
Baca juga:
Jaksa Masuk Sekolah
|
E P Prayer Manik mengatakan, remisi diberikan sebagai motivasi warga binaan agar tetap berbuat baik. Selain itu, remisi memang diberikan setiap hari besar keagamaan, sementara Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar sendiri saat ini dihuni lebih dari 700an orang warga binaan.
"Remisi diberikan kepada warga binaan sebagai motivasi, maknanya dengan berbuat baik tentunya dapat memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh imbalan, berupa remisi ini dan setiap hari-hari besar keagamaan diberikan (remisi) tersebut, " tuturnya.
Kalapas menambahkan, di lapas ini keseluruhan warga binaan tersangkut kasus narkoba berjumlah lebih dari 700an WBP dan pihaknya telah melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.
"Setahun, dilaksanakan sebanyak 700 orang ditarget dalam rehabilitasi ini dengan rincian pada semester pertama, 350an warga binaan dan pada semester ke dua, sebanyak 250an orang, " terangnya.
Kepada seluruh WBP, selanjutnya Kalapas berpesan bagi yang mendapat remisi khusus dianjurkan senantiasa mensyukuri nikmat berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan menjalani sisa masa hukumannya WBP harus tetap semangat dan Ia juga mengucapkan Selamat Hari Natal kepada warga binaannya.
"Harus bersyukur kepada Yang Kuasa atas pemberian keringanan oleh negara dan menjadi berkah bagi warga binaan. Saya dan seluruh staf, mengucapkan Selamat Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, " tutup Kalapas disambut tepuk tangan seluruh warga binaannya.
Turut hadir dalam penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2020 selain Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik Amd., IP., S.H., M.H., juga dihadiri Kasi Binadik Rusli, Ka. KPLP Sinarta Tarigan serta Staf Registrasi Muhammad Fauzi Sanjaya.
(Amry Pasaribu)