Rayakan Natal 2020, 63 Warga Binaan Terima Remisi di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar

    Rayakan Natal 2020, 63 Warga Binaan Terima Remisi di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar
    63 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Terima Remisi Khusus Hari Besar, Rayakan Natal 2020

    SIMALUNGUN - Sebanyak 63 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan pelaksanaan perayaan Hari Natal Tahun 2020 ini.

    Acara penyampaian Surat Keputusan terkait Remisi Khusus kepada warga binaan bersamaan dengan perayaan Natal di Gedung Ibadah (Gereja ; red), Kompleks Lapas, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 07.30 WIB.

    Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd, IP., S.H., M.H., kepada jurnalis indonesiasatu.co.id mengutarakan, remisi khusus diberikan sesuai Surat Keputusan sebanyak 63 warga binaan. Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas.

    "Remisi yang diberikan, antara 15, 30 hari sampai dengan satu bulan setengah lama pengurangan hukuman dan ini remisi. Tepatnya hari ini kita menyerahkan remisi kepada 63 orang warga binaan dan tidak ada warga binaan yang bebas, " ujar E P Prayer Manik disela-sela acara.

    E P Prayer Manik mengatakan, remisi diberikan sebagai motivasi warga binaan agar tetap berbuat baik. Selain itu, remisi memang diberikan setiap hari besar keagamaan, sementara Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar sendiri saat ini dihuni lebih dari 700an orang warga binaan.

    "Remisi diberikan kepada warga binaan sebagai motivasi, maknanya dengan berbuat baik tentunya dapat memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh imbalan, berupa remisi ini dan setiap hari-hari besar keagamaan diberikan (remisi) tersebut, " tuturnya.

    Kalapas menambahkan, di lapas ini keseluruhan warga binaan tersangkut kasus narkoba berjumlah lebih dari 700an WBP dan pihaknya telah melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.

    "Setahun, dilaksanakan sebanyak 700 orang ditarget dalam rehabilitasi ini dengan rincian pada semester pertama, 350an warga binaan dan pada semester ke dua, sebanyak 250an orang, " terangnya.

    Kepada seluruh WBP, selanjutnya Kalapas berpesan bagi yang mendapat remisi khusus dianjurkan senantiasa mensyukuri nikmat berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan menjalani sisa masa hukumannya WBP harus tetap semangat dan Ia juga mengucapkan Selamat Hari Natal kepada warga binaannya.

    "Harus bersyukur kepada Yang Kuasa atas pemberian keringanan oleh negara dan menjadi berkah bagi warga binaan. Saya dan seluruh staf, mengucapkan Selamat Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, " tutup Kalapas disambut tepuk tangan seluruh warga binaannya.

    Turut hadir dalam penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2020 selain Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik Amd., IP., S.H., M.H., juga dihadiri Kasi Binadik Rusli, Ka. KPLP Sinarta Tarigan serta Staf Registrasi Muhammad Fauzi Sanjaya.

    (Amry Pasaribu)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Opini Jurnalis: Teruslah menyuarakan kejujuran,...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemkab Karo Lalai Jaga Lingkungan, Pemandian Air Panas Pariban Nyaris Tersapu Banjir Bandang
    Warga: Bandar Judi Di Marelan Poin Sudah Berikan Upeti ke Polres Pelabuhan Belawan
    Judi Meja Tembak Ikan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan Legal, Bandar Inisial ASN Bayar Upeti
    Puluhan Mahasiswa Minta Polda dan Kajati Sumatera Utara Periksa Bupati Labuhan Batu Selatan
    Aneh ! Pengantin Pernikahan Siri di Kampung Rawa Bening Tidak Kenal Wali Hakimnya
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Gerindra Siantar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Rudy Hermanto Harus Segera Buat Klarifikasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Gerindra Siantar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
    Capai Literasi Terbaik, 10 Sekolah Dasar dan SMP Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Samosir
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami