SIMALUNGUN-Dua pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berkat Informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, Senin (8/2/2021) sore kemarin.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH, menyampaikan kedua pria tersebut berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas dan Hen (43) Pengangguran merupakan warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, "ujar Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh Selasa (9/2/2021)
Lukman menjelaskan awalnya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0, 21 gram, 1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam.
Ketika diinterogasi pelaku Olik mengaku bahwa shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersam Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Hen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1, 43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Pelaku Hen saat diinterogasi mengakui Shabu itu diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.( Karmel, 'rel )