PEMATANG SIANTAR - Penyampaian himbauan Walikota tertuang di dalam surat edarannya, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berskala hingga tanggal 22 Maret 2021 di Kota Pematang Siantar.
Kemudian surat edaran tersebut dibagikan kepada masyarakat dan hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi dalam pers rilisnya, dikirimkan melalui pesan Aplikasi Whatsapp, Jumat (19/03/2020) sekira pukul 14.23 WIB.
"Tiga pilar yakni Lurah Tanjung Pinggir bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat pemerintahan terkait, melaksanakan himbauan sekaligus membagikan surat edaran Walikota Pematang Siantar, " sebut IPTU Rusdi pada awal pesannya.
Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yakni mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dimulai dari tingkat Desa atau Kelurahan.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pematang Siantar, sesuai dengan peraturan pemerintah dan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 22 Maret 2021, " katanya lebih lanjut.
Kemudian, terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.54/5/INST/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
"Berikut disampaikan beberapa point penting yang diperlukan dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pematang Siantar sebagai berikut, " kata Rusdi menerangkan.
Point yang diperlukan sebagai berikut,
1. Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring / Online;
2. Pembatasan Jam Operasional Untuk Pusat Perbelanjaan / Plaza s/d pukul 21.00 WIB, Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Lebih Ketat;
3. Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Meeting, Incentive, Convention And Exhibition (Mice) s/d pukul 18.00 WIB, Terhadap Hotel Convention / Hall / Balai Pertemuan; dan point selanjutnya,
4. Pembatasan Jam Operasional s/d pukul 21.00 WIB Terhadap Jenis Usaha Restauran, Rumah Makan, Pusat Penjualan Makanan (FOOD COURT), Kecuali Layanan Pesan Antar / Dibawa Pulang;
5. Pembatasan Jam Operasional s/d Pukul 22.00 WIB Terhadap Jenis Usaha Club Malam, Diskotik, Pub / Musik Hidup, Karaoke (Karaoke Umum dan Karaoke Keluarga), Bar / Rumah Minum, Bola Gelinding, Bola Sodok, Arena Permainan Ketangkasan, Griya Pijat, SPA, Mandi Uap; Selain itu,
6. Pembatasan Jam Operasional di Warung Makan / Kedai Kopi dan Usaha Mikro Kecil Lainnya, s/d Pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan pelaksanaan protokol Kesehatan Diawasi;
7. Pembatasan Jam kegiatan s/d Pukul 16.00 WIB Terhadap Acara-Acara Kebudayaan, Perkawinan, Keluarga, Kemasyarakatan Lainnya, Yang Dilaksanakan di Balai Pertemuan Keagamaan, Balai Pertemuan Adat, Balai Pertemuan Kemasyarakatan (Jambur), Dengan Ketentuan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Diawasi Langsung Oleh Satgas Covid-19, di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian point selanjutnya,
8. Pembatasan Jam Kegiatan s/d pukul 16.00 WIB Terhadap Acara Kebudayaan, Perkawinan, Keluarga, Kemasyarakatan Lainnya Yang Dilaksanakan di Lingkungan Rumah Penduduk Dengan Ketentuan Acara Tersebut Harus Dilaporkan Kepada Lurah Setempat Dan Diawasi Langsung Oleh Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan dan Kecamatan; Seterusnya,
9. Pembatasan Jam Kegiatan di PASAR Tradisional s/d pukul 18.00 WIB Dengan Ketentuan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Diawasi Langsung Oleh Kepala Pasar Setempat dan Satgas Covid-19; 10. Mengizinkan Kegiatan Konstruksi Beroperasi 100% (Seratus Persen) Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Lebih Ketat;
11. Mengizinkan Tempat Ibadah Untuk Dilaksanakan Dengan Pembatasan Kapasitas Sebesar 50%, (Lima Puluh Persen) Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Lebih Ketat; Dan,
12. Untuk Kegiatan Masyarakat Yang Mempergunakan Fasilitas Umum Dan Menimbulkan Kerumunan Dihentikan Sementara / Ditunda; 13. Surat Edaran Walikota Pematang Siantar Ini Mulai Berlaku Sejak Tanggal 09 Maret s/d 23 Maret 2021.
(Rel ; Amry Pasaribu)