Sinergi Tiga Pilar di Siantar, Bagikan Surat Edaran Tentang PKPM Mikro

    Sinergi Tiga Pilar di Siantar, Bagikan Surat Edaran Tentang PKPM Mikro
    Tiga pilar yakni Lurah Tanjung Pinggir bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat pemerintahan terkait, melaksanakan himbauan sekaligus membagikan surat edaran Walikota Pematang Siantar

    PEMATANG SIANTAR - Penyampaian himbauan Walikota tertuang di dalam surat edarannya, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berskala hingga tanggal 22 Maret 2021 di Kota Pematang Siantar.

    Kemudian surat edaran tersebut dibagikan kepada masyarakat dan hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi dalam pers rilisnya, dikirimkan melalui pesan Aplikasi Whatsapp, Jumat (19/03/2020) sekira pukul 14.23 WIB.

    "Tiga pilar yakni Lurah Tanjung Pinggir bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat pemerintahan terkait, melaksanakan himbauan sekaligus membagikan surat edaran Walikota Pematang Siantar, " sebut IPTU Rusdi pada awal pesannya.

    Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yakni mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dimulai dari tingkat Desa atau Kelurahan.

    "Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pematang Siantar, sesuai dengan peraturan pemerintah dan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 22 Maret 2021, " katanya lebih lanjut.

    Kemudian, terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.54/5/INST/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

    "Berikut disampaikan beberapa point penting yang diperlukan dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pematang Siantar sebagai berikut, " kata Rusdi menerangkan.

    Point yang diperlukan sebagai berikut,

    1. Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring / Online;

    2. Pembatasan Jam Operasional Untuk Pusat Perbelanjaan / Plaza s/d pukul 21.00 WIB, Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Lebih Ketat;

    3. Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Meeting, Incentive, Convention And Exhibition (Mice) s/d pukul 18.00 WIB, Terhadap Hotel Convention / Hall / Balai Pertemuan; dan point selanjutnya,

    4. Pembatasan Jam Operasional s/d pukul 21.00 WIB Terhadap Jenis Usaha Restauran, Rumah Makan, Pusat Penjualan Makanan (FOOD COURT), Kecuali Layanan Pesan Antar / Dibawa Pulang;

    5. Pembatasan Jam Operasional s/d Pukul 22.00 WIB Terhadap Jenis Usaha Club Malam, Diskotik, Pub / Musik Hidup, Karaoke (Karaoke Umum dan Karaoke Keluarga), Bar / Rumah Minum, Bola Gelinding, Bola Sodok, Arena Permainan Ketangkasan, Griya Pijat, SPA, Mandi Uap; Selain itu,

    6. Pembatasan Jam Operasional di Warung Makan / Kedai Kopi dan Usaha Mikro Kecil Lainnya, s/d Pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan pelaksanaan protokol Kesehatan Diawasi;

    7. Pembatasan Jam kegiatan s/d Pukul 16.00 WIB Terhadap Acara-Acara Kebudayaan, Perkawinan, Keluarga, Kemasyarakatan Lainnya, Yang Dilaksanakan di Balai Pertemuan Keagamaan, Balai Pertemuan Adat, Balai Pertemuan Kemasyarakatan (Jambur), Dengan Ketentuan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Diawasi Langsung Oleh Satgas Covid-19, di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian point selanjutnya,

    8. Pembatasan Jam Kegiatan s/d pukul 16.00 WIB Terhadap Acara Kebudayaan, Perkawinan, Keluarga, Kemasyarakatan Lainnya Yang Dilaksanakan di Lingkungan Rumah Penduduk Dengan  Ketentuan Acara Tersebut Harus Dilaporkan Kepada Lurah Setempat Dan Diawasi Langsung Oleh Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan dan Kecamatan; Seterusnya,

    9. Pembatasan Jam Kegiatan di PASAR Tradisional s/d pukul 18.00 WIB Dengan Ketentuan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Diawasi Langsung Oleh  Kepala Pasar Setempat dan Satgas Covid-19; 10. Mengizinkan Kegiatan Konstruksi Beroperasi 100% (Seratus Persen) Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Lebih Ketat;

    11. Mengizinkan Tempat Ibadah Untuk Dilaksanakan Dengan Pembatasan Kapasitas Sebesar 50%, (Lima Puluh Persen) Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Lebih Ketat; Dan,

    12. Untuk Kegiatan Masyarakat Yang Mempergunakan Fasilitas Umum Dan Menimbulkan Kerumunan Dihentikan Sementara / Ditunda; 13. Surat Edaran Walikota Pematang Siantar Ini Mulai Berlaku Sejak Tanggal 09 Maret s/d 23 Maret 2021.

    (Rel ;  Amry Pasaribu)

    pematang siantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dirlantas Polda Sumut : Minimalisir Bayar...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Rider Muda Asal Indonesia Curi Perhatian di Dairi Cup Aquabike
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami