MEDAN-Belum lama berselang penembakan terhadap Almarhum Mara Salem ( Marsal ) Harahap di Simalungun, kita kembali disuguhkan aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan di lingkungan RSJ Prof Ildrem Medan.
Aksi "preman kampung", itu terjadi pasca peliputan kegiatan vaksinasi perdana terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) yang diselenggarakan RSJ Prof Ildrem. Senin ( 29/06/2021 )
Seperti dikutip dari berbagai sumber, kegiatan tersebut berlangsung lancar, bahkan para wartawan telah melakukan wawancara terhadap Direktur RSJ Prof Ildrem dengan baik.
Semua aktivitas jurnalistik, wawancara dengan narasumber, pengambilan video atau gambar adalah tindakan yang berhubungan dengan profesi wartawan. Maka tidak ada hak siapapun untuk melarang aktivitas jurnalistik tersebut.
Meminta untuk menghapus foto, video atau rekaman audio visual lainnya tidak dibenarkan. Produk jurnalistik dapat diuji oleh dewan pers, sehingga jika ada keberatan dengan produk jurnalistik dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap dewan pers.
Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang dilakukan oleh oknum ASN, dan tenaga pengamanan di RSJ Prof Ildrem adalah tindakan kekerasan yang bertujuan untuk menghambat tugas jurnalistik. Oleh karena itu pimpinan unit kerjanya di RSJ Prof Ildrem harus melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa tindakan itu adalah tindakan pribadi, bukan mewakili unit kerjanya.
Jika tidak ada klarifikasi dari pimpinan unit kerja, Direktur RSJ Prof Ildrem, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Direktur RSJ Prof Ildrem, " Ujar Sutrisno Pangaribuan dalam Keterangan tertulisnya, Selasa ( 29/06/2021 )
Sebagai wujud pemerintahan Sumatera UtaraBERMARTABAT Gubernur Sumatera Utara harus menugaskan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Pemprovsu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum ASN berinisial WK atas tindakan dan intimidasi yang dilakukannya terhadap para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di RSJ Prof Ildrem Medan.
1. Perlu dilakukan pembinaan dengan mencopot dari jabatan dan pemindahan ke unit kerja lain. Oknum ASN tersebut mungkin jenuh kerja di RSJ Prof Ildrem. Memindahkan ke unit kerja lain ke tempat yang kaya akan lokasi wisata seperti Kepulauan Nias dan Kabupaten Mandailing Natal.
2. Gubernur Sumatera Utara juga harus memanggil Direktur RSJ Prof Ildrem untuk menjelaskan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan RSJ Prof Ildrem yang dilakukan oleh oknum ASN dan oknum tenaga keamanan.
3. Perusahaan mitra penyedia jasa keamanan perlu menarik oknum tenaga pengamanan, RT dari RSJ Prof Ildrem. Tenaga pengamanan bergaya preman tidak layak bekerja di RSJ Prof Ildrem.
4. Gubernur Sumatera Utara diminta untuk peka terhadap "kelakuan" anak buahnya. Pers pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin dan dilindungi UU, maka Gubernur Sumatera Utara harus memberi jaminan terhadap kehidupan pers yang baik.
5. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang bertujuan menghambat kebebasan pers ternyata tidak hanya dilakukan secara tertutup. Kekerasan dilakukan secara terbuka, bahkan oleh oknum ASN yang pakaian seragam dan gajinya dibayar oleh rakyat. Intimidasi, kekerasan itu nyata. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara diminta untuk proaktif untuk melakukan pembinaan bagi seluruh ASN agar memahami dan menerima keberadaan pers yang sehat, "ujarSutrisno Pangaribuan ( Karmel )